
Seiring perkembangan zaman, perintah shalat disertai zakat ini kurang begitu diperhatikan oleh masyarakat. Pengetahuan, kesadaran dan pemahaman terhadap perintah berzakat masih rendah. Masayarakat belum mendudukkan perinta zakat seperti shalat. Padahal Al-Quran menampilkan perintah shalat dan zakat secara bersamaan dalam 27 ayat. Apabila ada ayat yang menampilkan suatu perintah secara bersamaan, maka ia merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Dari lintasan ini semua, sebenarnya kewajiban membayar zakat sudah disampaikan melalui berbagai cara. Apalagi dalam sejarah Islam, zakat bukan sesuatu yang asing. Hanya kini tinggal kita saja yang harus bersikap.
ZAKAT FITRAH
Adalah zakat yang dikeluarkan menjelang Hari raya Idul Fitri. Besar zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras yang biasa dikonsumsi oleh muzakki (orang yang membayar zakat)
Waktu Pembayaran
- Batas waktu wajib membayar zakat fitrah yaitu ditandai dengan terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan
- Diperbolehkan mendahului atau mempercepat pembayaran zakat fitrah dari waktu wajib tersebut
Fidyah dibayarkan bagi orang yang berhalangan (udzur) yang diperbolehkan oleh syariat. Pembayaran fidyah sesuai dengan lamanya orang tersebut tidak berpuasa dan menurut standar makanannya sehari hari. . Misalnya: seseorang yang sudah lanjut usia dan tidak mampu berpuasa, maka ia menggantinya deng an membayar fidyah sejumlah hari ketika ia tidak berpuasa
ZAKAT EMAS DAN PERAK
Zakat emas dan perak adalah zakat yang dikenakan atas harta (emas/perak) yang dimiliki oleh seseorang/ lemhunbaga. Nishab zakat emas 85 gram, zakat perak 595 gram. Haul 1 tahun. Kadar yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah 2,5%. Perhiasan yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah perhiasan yang disimpan dan tidak dipakai.
Cara Perhitungan
(Perhiasan yang dismpan – perhiasan yang dipakai) x 2,5%. Contoh: Perhiasan emas ibu fatma sebanyak 150 gram, yang biasa dipakai sebayak 40 gram. Setelah berjalan 1 tahun berapa zakat yang wajib dikeluarkannya? Jawab: 150 gram – 40 gram = 110 gram x 2,5% = 2,75 gram, atau jika dinilai dengan uang adalah sebagai berikut: Jika harga 1 gram emas adalah 450.000, maka 110 gram adalah Rp 49.500.000. Jadi zakatnya Rp 49.500.000 x 2,5% = Rp 1.237.500
ZAKAT PERTANIAN
Dari Jabir Rasulullah SAW bersabda: ”Tidak wajib dibayar zakat pada kurma yang kurang dari lima ausuq.” (HR. Muslim)
Nishab zakat pertanian adalah 653 kg beras. Ausuq jamak dari wasaq, 1 wasaq = 60 sha’, sedangkan 1 sha’ = 2.176 kg, maka 5 wasaq adalah 5 x 60 x 1.176 = 652,8 kg (jika dibulatkan 653 kg). Kadar yang wajib dibayarkan zakatya sebsar 5% jika menggunakan irigasi atau 10% jika pengairannya alami. Hadist nabi SAW: “yang diairi dengan air hujan, mata air dan tanah zakatnya sepersepulauh (10%), sedangkan yang disirami zakatnya seperduapuluh (5%) dan dikeluarkan zakatnya ketika panen”. Firman Allah: “Dan bayarkanlah zakatnya dihari panen”.
Contoh: Hasan mempunyai padi yang ditanami sawah seluas 2 Ha. Selama pemeliharaan ia mengeluarkan biaya Rp 500.000. Ketika panen hasilnya sebesar 10 ton beras. Berapa zakat yang har us dikeluarkan? Jawab: Ketentunnya: Nishab 653 kg beras, kadarnya 5%. Haulnya ketika menghasilkan (panen). Jadi zakatnya 10.000 kg x 5% = 500 kg. Apabila dirupiahkan, jika harga beras Rp 10.000 perkg, maka 10.000 x 10.000 = 100.000.000 x 5% = 5.000.000. Jadi zakatnya Rp 5.000.000
ZAKAT PERNIAGAAN
Zakat perniagaan senilai dengan 85 gram emas dan telah memiliki usaha berjalan selama 1 tahun. Kadar yang dikeluarkan adalah 2,5% dan dapat dibayar dengan uang atau barang. Ketentuan zakat perniagaan biasa dikenakan pada perdagangan ataupun perseroan.
Cara Perhitungan:
(Modal diputar + Keuntungan + Piutang) – (Hutang + Kerugian) x 2,5% = zakat. Atau menurut laporan Keuangan : Harta lancer – Hutang Lancar x 2,5%. Contoh: Ibu Azizah seorang pedagang kelontong, ia memiliki asset (modal) sebesar Rp 6.000.000. Keuntungan bersih yang didapat sebesar Rp 3.000.000/ bulan. Usaha itu ia mulai bulan Juli 2010, setelah berjalan 1 tahun ia mempunyai Piutang yang dapat dicairkan Rp 3.000.000 dan Hutang yang harus ia bayar Rp 3.100.000. Jawab: Zakat dagang dianalogikan kepada zakat emas, nishabnya 85 gram emas, haul 1 tahun, kadar zakat 2,5%. Asset atau modal yang dimiliki Rp 6.000.000. Keuntungan selama setahun Rp 3.000.000 x 12 = Rp 36.000.000. piutang sejumlah Rp 3.000.000. Hutang sejumlah Rp 3.100.000. Perhitungan zakatnya adalah (Modal + Untung + Piutang) – (Hutang) x 2,5% = (6.000.000 + 36.000.000 + 3.000.000) – (3.100.000) x 2,5% = Rp 1.047.500. Jadi zakatnya Rp 1.047.500.
ZAKAT PROFESI
Disebut juga Zakat Pendapatan. Merupakan zakat yang dikeluarkan dari hasil pendapatan seseorang atau profesinya bila telah mencapai nishab. Nisab zakat pendapatan/profesi mengambil rujukan kepada nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras. Namun mesti diperhatikan bahwa karena rujukannya pada zakat hasil pertanian yang dengan frekuensi panen sekali dalam setahun, maka pendapatan yang dibandingkan dengan nisab tersebut adalah pendapatan selama setahun.
Penghasilan profesi dari segi wujudnya berupa uang. Dari sisi ini, ia berbeda dengan tanaman, dan lebih dekat dengan emas dan perak. Oleh karena itu kadar zakat profesi yang diqiyaskan dengan zakat emas dan perak, yaitu 2,5% dari seluruh penghasilan kotor. Hadits yang menyatakan kadar zakat emas dan perak adalah: “Bila engkau memiliki 20 dinar emas, dan sudah mencapai satu tahun, maka zakatnya setengah dinar (2,5%)” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Al-Baihaqi).
perhitungan zakat profesi dibedakan menurut dua cara:
- Secara langsung, zakat dihitung dari 2,5% dari penghasilan kotor seara langsung, baik dibayarkan bulanan atau tahunan. Metode ini lebih tepat dan adil bagi mereka yang diluaskan rezekinya oleh Allah. Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp 3.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar: 2,5% X 3.000.000=Rp 75.000 per bulan atau Rp 900.000 per tahun.
- Setelah dipotong dengan kebutuhan pokok, zakat dihitung 2,5% dari gaji setelah dipotong dengan kebutuhan pokok. Metode ini lebih adil diterapkan oleh mereka yang penghasilannya pas-pasan. Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp 1.500.000,- dengan pengeluaran untuk kebutuhan pokok Rp 1.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar : 2,5% X (1.500.000-1.000.000)=Rp 12.500 per bulan atau Rp 150.000,- per tahun.
Terdapat 2 cara perhitungan zakat perusahaan, yaitu:
- Jika perusahaan bergerak dalam bidang perdagangan, maka ketentuan dan perhitungan zakat sesuai dengan zakat perniagaan
- Jika perusahaan bergerak dalam bidang produksi, maka ketentuan dan perhitungan zakat sesuai dengan zakat pertanian atau zakat investasi
ZAKAT INVESTASI
Adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil investasi seperti mobil, tanah dan rumah yang disewakan. Dengan demikian zakat investasi dikeluarkan dari hasilnya, bukan dari modalnya.
Contoh: Hj Azmi memiliki kontrakan sejumlah 20 pintu, harga sewa perpintu Rp 500.000/ bulan. Setiap bulannya Hj Azmi mengeluarkan Rp 3.000.000 untuk perawatan seluruh rumah kontrakannya. Berapakah zakatnya? Jawab: Penghasilan dari kontrakan dianalogikan dengan zakat dari hasil investasi, yaitu nisabnya senilai 653 kg beras dengan tariff 5% dari bruto dan 10% dari netto. Setiap bulannya hj Azmi memiliki penghasilan 20 x 500.000 = Rp 10.000.000
Ada 2 Cara menghitung zakatnya bruto Rp 10.000.000 x 5% = Rp 500.000, jadi zakatnya adalah Rp 500.000. Netto (Rp 10.000.000 – 3.000.000) x 10% = Rp 700.000. Jadi zakatnya adalah Rp 700.000
ZAKAT HADIAH DAN SEJENISNYA
Hadiah adalah suatu yang didapatkan oleh seseorang setelah ia sukses menyelesaikan suatu pekerjaan
- Apabila dalam mendapatkan hadiah tersebut nyaris tidak ada usaha jerih payah sama sekali baik tenaga maupun pikiran, maka hadiah tersebut mirip rikaz, zakatnya 20%
- Apabila dalam mendapatkan hadiah tersebut tanpa usaha yang signifikan, zakatnya 10%
- Apabila dalam mendapatkan hadiah tersebut ada usaha yang signifikan namun tidak dominan, zakatnya 5%
- Apabila dalam mendapatkan hadiah tersebut nyaris ada usaha jerih payah baik tenaga maupun pikiran, misalnya berkaitan dengan pekerjaan seperti bonus tahunan,zakatnya 2,5%
Hibah adalah suatu pemberian yang didapatkan oleh seseorang.
- Jika hibah tersebut tidak diduga duga maka zakatnya 20%.
- Jika hibah tersebut sudah diduga tapi tanpa ada konstribusi jasa yang langsung dari penerima, maka zakatnya 10%.
- Jika hibah tersebut sudah diduga tapi ada konstribusi jasa yang langsung dari penerima, maka zakatnya 5%.
Uang simpanan dikenakan zakat dari sejumlah saldo akhir bila telah mencapai nishab dan berjalan selama 1 tahun. Besarnya nishab senilai 85 gram emas. Kadar zakat yang dikeluarkan adalah 2,55. Zakat simpanan deposito dinilai dari nilai pokoknya
Contoh: Seseorang memiliki depositi Rp 100.000.000 dengan jumlah bagi hasil selama setahun adalah Rp 3.500.000, maka zakatnya adalah Rp 100.000.000 x 2,5% = Rp 2.500.000. Jika penempatan deposito di bank konvensional dan ada bunga, maka penghitungannya bunga harus dikeluarkan terlebih dahulu
0 komentar:
Posting Komentar