Selamat Datang Di Blog Berbagi Ilmu Pengetahuan, Semoga Materi Dari Blog Ini Bisa Berguna Bagi Anda.

Sabtu, 06 Agustus 2011

Pengelolaan Dan Akuntansi Zakat, Infaq dan Sodaqah

Posted by Irfan Kurniadi 03.09, under | No comments

I. PENDAHULUAN


Masyarakat muslim di Indonesia sebenarnya memiliki potensi strategik dan layak untuk dikembangkan menjadi salah satu instrumen pemerataan pendapatan, yaitu institusi Zakat, Infak dan Sadaqah. Karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam dan secara kultural kewajiban zakat, berinfak dan sedekah di jalan Allah sudah mengakar kuat dalam tradisi kehidupan masyarakat muslim

Secara substantif, zakat, infaq dan sedekah adalah bagian dari mekanisme keagamaan yang berintikan semangat pemerataan pendapatan. Dana zakat diambil dari harta orang yang berkelebihan dan disalurkan bagi orang yang kekurangan, namun zakat tidak dimaksudkan memiskinkan orang kaya. Hal ini disebabkan karena zakat diambil dari sebagian kecil hartanya dengan beberapa kriteria tertentu dari harta yang wajib dizakati. Oleh karena itu, alokasi dana zakat tidak bisa diberikan secara sembarangan dan hanya dapat disalurkan kepada kelompok masyarakat tertentu

Potensi zakat di Indonesia mencapai Rp 80 triliun per tahun, potensi tersebut belum sebanding dengan zakat yang terkumpul dari seluruh Badan Amil Zakat Daerah (Bazda) seluruh Indonesia yang pada 2008 hanya sebesar Rp900 miliar setahun dan tahun 2009 peningkatan cukup signifikan, yakni sebesar Rp 19,3 triliun. Jumlah pengumpulan zakat Indonesia cukup minim, tidak sebanding dengan potensi yang ada, padahal potensi zakat itu cukup strategis dalam meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Lembaga zakat harus menggunakan sistem pembukuan yang benar dan siap diaudit akuntan publik. Ini artinya standar akuntansi zakat mutlak diperlukan. Cuma masalahnya sekarang adalah sampai saat ini standar akuntansi zakat yang sah belum ada di Indonesia. Oleh karena itu penilaian terhadap modal untuk menghitung zakat harus dilakukan berdasarkan Current Cost Accounting

II. KONSEP DASAR ZAKAT

Menurut Etimologi syaruat Islam, zakat adalah nama bagi sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada orang orang yang berhak menerimanya

Zakat adalah rukun Islam yang ketiga yang diwajibkan di Madinah pada bulan Syawal tahun kedua Hijriah setelah diwajibkannya puasa Ramadhan dan zakat fitrah. Ayat ayat zakat, infaq dan shodaqoh yang turun di Mekkah baru berupa anjuran dan penyampaiannya menggunakan metode pujian bagi yang melaksanakan dan teguran bagi yang meninggalkan

Dalam akhir abad kedua puluh ini, bersamaan dengan kebangkitan kembali umat Islam diberbagai sektor kehidupan, ajaran zakat juga menjadi salah satu sektor yang mulai digali dari berbagai dimensinya. Meningkatnya kesejahteraan umat Islam memberikan harapan baru dalam mengaktualisasikan zakat. Apalagi kebangkitan ekonomi di dunia barat khususnya yang didasari pemikiran kapitalistik telah menimbulkan berbagai masalah dalam kehidupan ini seperti;kesenjangan dalam kehidupan sosial ekonomi.

Beberapa manfaat dan hikmah zakat menurut Heri Sudarsono dalam bukunya Bank dan Lembaga Keuangan Syariah (2003) dapat dikemukakan sebagai berikut :
  1. Menghindari kesenjangan sosial antara aghniya dan dhu`afa
  2. Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat
  3. Menjadi unsur penting dalam mewujudkan keseimbangan dalam distribusi harta (social distribution) dan keseimbangan tanggungjawab individu dalam masyarakat
  4. Menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang terdiri atas prinsip–prinsip : ummatn wahidan (umat yang satu), musawah (persamaan derajat), ukhwah islamiyah (persaudaraan islam) dan tafakul ijti`ma (tanggung jawab bersama)
  5. Dapat mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, memurnikan jiwa dan menumbuhkan akhlaq mulia dan mengikis sifat bakhil (kikir)
  6. Zakat adalah ibadah maaliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah dan juga merupakan perwujudan solidaritas sosial, pernyataan rasa kemanusiaan dan keadilan, dan pengikat persatuan ummat dan bangsa sebagai pengikat bathin antara golongan kaya dengan yang miskin dan sebagai penimbun jurang pemisah antara golongan yang kuat dengan yang lemah.
III. KONSEP AKUNTANSI ZAKAT

Kemunculan lembaga keuangan Islam khususnya Lembaga Pengelolaan Zakat sebagai organisasi yang relatif baru menimbulkan tantangan besar. Para pakar syariah Islam dan akuntansi harus mencari dasar bagi penerapan dan pengembangan standar akuntansi yang berbeda dengan standar akuntansi bank dan lembaga keuangan konvensional seperti telah dikenal selama ini.

Standar akuntansi tersebut menjadi kunci sukses Lembaga Pengelolaan Zakat dalam melayani masyarakat di sekitarnya sehingga, seperti lazim-nya, harus dapat menyajikan informasi yang cukup, dapat dipercaya, dan relevan bagi para penggunanya, namun tetap dalam konteks syariah Islam. Akuntabilitas organisasi pengelola zakat ditunjukkan dengan laporan keuangan serta audit terhadap laporan keuangan tersebut. Untuk bisa disahkan sebagai organisasi resmi, lembaga zakat harus menggunakan sistem pembukuan yang benar dan siap diaudit akuntan publik. Ini artinya standar akuntansi zakat mutlak diperlukan.

Berdasarkan tesis yang dibuat oleh Anies said M. Basalamah,MBA,Ak., yang berjudul AKUNTANSI ZAKAT, INFAQ DAN SHODAQOH : Pembukuan dan Pelaporannya (1995), dapat dijadikan acuan dalam membuat laporan keuangan zakat. Riset yang dilakukan oleh Anies Basalamah ini mengenai pengumpulan, pendistribusian dan pelaporan zakat dan shodaqoh di empat negara, yaitu Kanada, Indonesia, Pakistan dan Amerika Serikat.

Anies Basalamah mengklasifikasikan donasi yang dikumpulkan dalam Lembaga Amil Zakat menjadi tiga bentuk, yaitu :
  1. Shodaqoh yang tidak dimaksudkan oleh pemberinya untuk tujuan tertentu. Shodaqoh jenis ini merupakan dana yang tidak terbatas (unrestricted funds). Artinya, dana ini dapat digunakan untuk siapa saja selain kedelapan asnaf, baik muslim maupun non muslim.
  2. Shodaqoh yang dimaksudkan oleh pemberinya untuk diberikan dengan tujuan tertentu atau diberikan kepada penerima tertentu Zakat, yang dapat digolongkan sebagai dana yang terbatas penggunaannya (restricted funds) karena ia dibatasi oleh siapa atau dari sumber mana zakat ini berasal dan kepada siapa saja zakat ini disalurkan.
Selanjutnya, Anies Basalamah membagi sistem akuntansi dan pelaporan untuk LAZ menjadi dua bagian, yaitu untuk dana yang terbatas (restricted funds) yaitu zakat dan infaq , dan untuk dana yang tidak terbatas (unrestricted funds), yaitu dana shodaqoh.

IV. LAPORAN KEUANGAN KOMPREHENSIF UNTUK ZAKAT, INFAQ DAN SADAQAH

Aktivitas organisasi LIZ dapat dibagi menjadi dua akuntansi dana, yaitu Dana Zakat dan Infaq, serta Dana Shodaqoh yang mencangkup aktivitas Shodaqohyang tidak dibatasi penggunaannya (pendistribusiannya). Meskipun demikian, sebagai satu kesatuan, organisasi ZIS harus menyiapkan satu laporan keuangan komprehensif (menyeluruh) yang menggabungkan aktivitas dan laporan keuangan keduan dana tersebut.

Laporan ini terdiri dari Neraca, Laporan Penerimaan, Pengeluaran dan Perubahan Dana, Laporan Perubahan Posisi Keuangan, serta Catatan Atas Laporan Keuangan.

Neraca dan Laporan Penerimaan, Pengeluaran dan Perubahan Dana untuk organisasi ZIS ini merupakan penggabungan dari kedua dana tersebut, yaitu Dana Zakat dan Dana Shodaqoh. Sedangkan Laporan Perubahan Posisi Keuangan dan Catatan Atas Laporan Keuangan perlu ditambahkan sehingga menjadi laporan keuangan yang menyeluruh yang menggambarkan kondisi keuangan organisasi ZIS.

Laporan Perubahan Posisi Keuangan dimaksudkan untuk menjelaskan perubahan–perubahan yang tejadi dalam kas dan sejenisnya sebagaimana yang digambarkan di dalam Neraca. Catatan Atas Laporan Keuangan adalah penjelasan yang dilampirkan bersama–sama dengan laporan keuangan dan menjadi bagian tak terpisahkan dengan komponen laporan keuangan lainnya. Dalam catatan ini menjelaskan mengenai kebijakan – kebijakan akuntansi dan prosedur yang diterapkan oleh organisasi yang bersangkutan sehingga memperoleh angka–angka dalam laporan keuangan tersebut. Untuk menyesuaikan dengan prinsip akuntansi yang lazim, maka bentuk laporan keuangan komprehensif untuk organisasi ZIS.

1. Basis Akuntansi

Laporan keuangan yayasan Amanah disusun sesuai dengan harga pokok historis yang dimodifikasi untuk disesuaikan dengan Syariah. Laporan keuangan Yayasan Amanah ini meliputi dana yang berasal dari Shodaqoh, zakat serta Infaq. Dana yang berasal dari Shodaqoh dipertanggung jawabkan tersendiri dengan nama Dana Shodaqoh, sedangkan dana yang berasal dari Zakat dan Infaq pelaporannya digabung menjadi satu dengan nama Dana Zakat.

2. Piutang Dagang

Piutang dagang yang tampak dalam Neraca bukan disebabkan Yayasan Amanah menjual produk, melainkan karena memberikan pinjaman kepada para pedagang kecil sebagai modal kerja mereka. Pinjaman ini dananya diperoleh hanya dari dana Shodaqoh, dan diberikan khusus bagi mereka yang Amil anggap tidak mampu. Yaitu, penilaiannya didasarkan pada ketidak mampuan mereka. Meskipun demikian, mereka tetap diharapkan untuk mengembalikan pinjaman tersebut yang dapat menunjukkan keberhasilan mereka.

3. Persediaan

Akun persediaan digunakan untuk mengekomodasikan para pembayar zakat, Infaq dan shodaqoh yang memberikan bantuan dalam bentuk natura. Dengan demikian, akun ini pada prinsipnya merupakan jumlah barang yang akan dijual dan juga jumlah barang yang siap dibagi kepada mereka yang berhak menerimanya. Nilai persediaan yang tercantum dalam Neraca adalah nilai taksiran harga jual pada waktu barang – barang tersebut diterima dari para pemberi zakat, Infaq dan shodaqoh.

4. Uraian Mengenai Dana

Aktiva, kewajiban, dan saldo – saldo dana dipertanggung jawabkan dengan menggunakan empat dana yang masing – masing terpisah dimana masing – masing jumlah debit dan kreditnya sama. Dari keempat entitas akuntansi dan pelaporan tersebut dikelompokkan menjadi Dana Zakat dan Dana Shodaqoh. Uraian dari keempat dana tersebut adalah sebagai berikut :

a. Dana Shodaqoh

Dana Shodaqoh ini digunakan untuk mempertanggung jawabkan setiap kegiatan yang tidak ada pembatasannya menurut Syariah. Karena tidak ada pembatasan yang demikian maka danaini dapat digunakan atau dibagikan kepada mereka yang menurut Syariah diperkenankan ntuk menerima zakat. Meskipun demikian, akun yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan kantor Yayasan Amanah tidak dilaporkan didalam dana Shodaqoh ini, melainkan dilaporkan dalam dana Zakat.

b. Dana Zakat

Dana zakat ini mencangkup tiga dana yang tujuan distribusinya telah ditentukan, yaitu Zakat Khusus yang oleh pembayarnya disebutkan untuk orang – orang tertentu yang juga merupakan penerima zakat menurut Syariah, Zakat Lainnya yang oleh pembayarnya tidak disebutkan untuk orang – orang tertentu tetapi tetap merupakan penerima zakat menurut syariah, dan Infaq. Zakat merupakan kewajiban sedangkan Infaq bukan merupakan suatu kewajiban, tetapi merupakan kebaikan para pemberinya. Infaq ini olh pemberinya biasanya disebutkan untu siapa saja dana ini harus diberikan. Selama ini yang dilakukan Yayasan Amanah adalah memberikan beasiswa kepada para yatim dan Piatu serta yang tergolong fakir dan miskin.

5. Aktiva tetap

Aktiva tetap yang dibeli dicatat berdasarkan harga belinya, sedangkan aktiva tetap dari pemberian ( donasi ) atau waqaf dinilai berdasarkan taksiran harga pasarnya pada saat aktiva tersebut diterima.

V. MANAJEMEN PENGELOLAAN ZAKAT

Bicara zakat, yang terpenting dan tidak boleh dilupakan adalah peran para amil zakat selaku pengemban amanah pengelolaan dana-dana itu. Jika amil zakat baik, maka tujuh asnaf mustahik lainnya insya Allah akan menjadi baik. Tapi jika amil zakat-nya tidak baik, maka jangan diharap tujuh asnaf mustahik yang lain akan menjadi baik. Itulah nilai strategisnya amil zakat. Dengan kata lain, hal terpenting dari zakat adalah bagaimana mengelolanya (manajemennya).

Hal-hal itulah yang menjadi latar belakang perlu dibuatnya peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan zakat. Tentunya dengan adanya aturan-aturan tersebut, pengelolaan zakat yang dilakukan oleh organisasi pengelola zakat, baik Badan Amil Zakat (BAZ) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ), diharapkan bisa lebih baik. Sehingga kepercayaan masyarakat muzakki kepada organisasi pengelola zakat dapat meningkat. Manajemen suatu organisasi pengelola zakat (OPZ) harus dapat diukur. Untuk itu kami mencoba merumuskannya dengan tiga kata kunci, yaitu:

1. Amanah

Sifat Amanah merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki oleh setiap amil zakat. Tanpa adanya sifat ini, hancurlah semua system yang dibangun. Sebagaimana hancurnya perekonomian kita yang lebih besar disebabkan karena rendahnya moral (moral hazard) dan tidak amanahnya para pelaku ekonomi. Sebaik apapun sistem yang ada, akan hancur juga jika moral pelakunya rendah. Terlebih dana yang dikelola oleh OPZ adalah dana ummat. Dana yang dikelola itu secara esensi adalah milik mustahik. Dan muzakki setelah memberikan dananya kepada OPZ tidak ada keinginan sedikitpun untuk mengambil dananya lagi. Kondisi ini menuntut dimilikinya sifat amanah dari para amil zakat.

2. Profesional

Sifat amanah belumlah cukup. Harus diimbangi dengan profesionalitas pengelolaannya. Hanya dengan profesionalitas yang tinggilah dana-dana yang dikelola akan menjadi efektif dan efisien.

3. Transparan

Dengan transparannya pengelolaan zakat, maka kita menciptakan suatu system kontrol yang baik, karena tidak hanya melibatkan pihak intern organisasi saja tetapi jiga akan melibatkan pihak ekstern seperti para muzakki maupun masyarakat secara luas. Dan dengan transparansi inilah rasa curiga dan ketidakpercayaan masyarakat akan dapat diminimalisasi.

Tiga kata kunci tersebut kita namakan prinsip “Good Organization Governance.” Diterapkannya tiga prinsip di atas insya Allah akan membuat OPZ, baik BAZ maupun LAZ, dipercaya oleh masyarakat luas.

Ketiga kata kunci di atas coba kita jabarkan lebih lanjut, sehingga dapat diimplementasikan dengan mudah. Itulah yang kita sebut dengan prinsip-prinsip dasar manajemen organisasi pengelola zakat (OPZ).

1. Aspek Kelembagaan

Dari aspek kelembagaan, sebuah OPZ seharusnya memperhatikan berbagai faktor berikut:

a. Visi dan Misi

Setiap OPZ harus memiliki visi dan misi yang jelas. Hanya dengan visi dan misi inilah maka aktivitas/kegiatan akan terarah dengan baik. Jangan sampai program yang dibuat cenderung ‘sekedar bagi-bagi uang’. Apalagi tanpa disadari dibuat program ‘pelestarian kemiskinan’.

b. Kedudukan dan Sifat Lembaga

Kedudukan OPZ dapat dijelaskan sebagai berikut: BAZ adalah organisasi pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah, di mana pengelolanya terdiri dari unsur-unsur pemerintah (sekretaris adalah ex-officio pejabat Depag) dan masyarakat. Pembentukannya harus sesuai dengan mekanisme sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Dirjen Bimas Islam & Urusan Haji No. D/291 Tahun 2001. Sedangkan LAZ adalah organisasi pengelola zakat yang dibentuk sepenuhnya atas prakarsa masyarakat dan merupakan badan hukum tersendiri, serta dikukuhkan oleh pemerintah.

Pengelolaan dari kedua jenis OPZ di atas haruslah bersifat:

1. Independen

Dengan dikelola secara independen, artinya lembaga ini tidak mempunyai ketergantungan kepada orang-orang tertentu atau lembaga lain. Lembaga yang demikian akan lebih leluasa untuk memberikan pertanggungjawaban kepada masyarakat donatur.

2. Netral

Karena didanai oleh masyarakat, berarti lembaga ini adalah milik masyarakat, sehingga dalam menjalankan aktivitasnya lembaga tidak boleh hanya menguntungkan golongan tertentu saja (harus berdiri di atas semua golongan). Karena jika tidak, maka tindakan itu telah menyakiti hati donatur yang berasal dari golongan lain. Sebagai akibatnya, dapat dipastikan lembaga akan ditinggalkan sebagian donatur potensialnya.

3. Tidak Berpolitik (praktis)

Lembaga jangan sampai terjebak dalam kegiatan politik praktis. Hal ini perlu dilakukan agar donatur dari partai lain yakin bahwa dana itu tidak digunakan untuk kepentingan partai politik.

4. Tidak Diskriminasi

Kekayaan dan kemiskinan bersifat universal. Di manapun, kapanpun, dan siapapun dapat menjadi kaya atau miskin. Karena itu dalam menyalurkan dananya, lembaga tidak boleh mendasarkan pada perbedaan suku atau golongan, tetapi selalu menggunakan parameter-parameter yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, baik secara syari’ah maupun secara manajemen.

c. Legalitas dan Struktur Organisasi

Khususnya untuk LAZ, badan hukum yang dianjurkan adalah Yayasan yang terdaftar pada akta notaris dan pengadilan negeri. Struktur organisasi seramping mungkin dan disesuaikan dengan kebutuhan, sehingga organisasi akan lincah dan efisien.

2. Aspek Sumber Daya Manusia (SDM)

SDM merupakan asset yang paling berharga. Sehingga pemilihan siapa yang akan menjadi amil zakat harus dilakukan dengan hati-hati. Untuk itu perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Perubahan Paradigma: Amil Zakat adalah sebuah Profesi

Begitu mendengar pengelolaan zakat, sering yang tergambar dalam benak kita adalah pengelolaan yang tradisional, dikerjakan dengan waktu sisa, SDM-nya paruh waktu, pengelolanya tidak boleh digaji, dan seterusnya. Sudah saatnya kita merubah paradigma dan cara berpikir kita. Amil zakat adalah sebuah profesi. Konsekuensinya dia harus professional. Untuk professional, salah satunya harus bekerja purna waktu (full time). Untuk itu harus digaji secara layak, sehingga dia bisa mencurahkan segala potensinya untuk mengelola dana zakat secara baik. Jangan sampai si amil zakat masih harus mencari tambahan penghasilan, yang pada akhirnya dapat mengganggu pekerjaannya selaku amil zakat.

b. Kualifikasi SDM

Jika kita mengacu di jaman Rasulullah SAW, yang dipilih dan diangkat sebagai amil zakat merupakan orang-orang pilihan. Orang yang memiliki kualifikasi tertentu. Secara umum kualifikasi yang harus dimiliki oleh amil zakat adalah: muslim, amanah, dan paham fikih zakat.
Sesuai dengan struktur organisasi di atas, berikut dipaparkan kualifikasi SDM yang dapat mengisi posisi-posisi tersebut:

3. Sistem Pengelolaan

a. Memiliki sistem, prosedur dan aturan yang jelas

Sebagai sebuah lembaga, sudah seharusnya jika semua kebijakan dan ketentuan dibuat aturan mainnya secara jelas dan tertulis. Sehingga keberlangsungan lembaga tidak bergantung kepada figur seseorang, tetapi kepada sistem. Jika terjadi pergantian SDM sekalipun, aktivitas lembaga tidak akan terganggu karenanya

b. Manajemen terbuka

Karena OPZ tergolong lembaga publik, maka sudah selayaknya jika menerapkan manajemen terbuka. Maksudnya, ada hubungan timbal balik antara amil zakat selaku pengelola dengan masyarakat. Dengan ini maka akan terjadi sistem kontrol yang melibatkan unsur luar, yaitu masyarakat itu sendiri.

c. Mempunyai rencana kerja (activity plan)

Rencana kerja disusun berdasarkan kondisi lapangan dan kemampuan sumber daya lembaga. Dengan dimilikinya rencana kerja, maka aktivitas OPZ akan terarah. Bahkan dapat dikatakan, dengan dimilikinya rencana kerja yang baik, itu berarti 50% target telah tercapai.

d. Memiliki Komite Penyaluran (lending committee)

Agar dana dapat tersalur kepada yang benar-benar berhak, maka harus ada suatu mekanisme sehingga tujuan tersebut dapat tercapai. Salah satunya adalah dibentuknya Komite Penyaluran. Tugas dari komite ini adalah melakukan penyeleksian terhadap setiap penyaluran dana yang akan dilakukan. Apakah dana benar-benar disalurkan kepada yang berhak, sesuai dengan ketentuan syari’ah, prioritas dan kebijakan lembaga.

Prioritas penyaluran perlu dilakukan. Hal ini tentunya berdasarkan survei lapangan, baik dari sisi asnaf mustahik maupun bidang garapan (ekonomi, pendidikan, da’wah, kesehatan, sosial, dan lain sebagainya). Prioritas ini harus dilakukan karena adanya keterbatasan sumber daya dan dana dari lembaga.

e. Memiliki sistem akuntansi dan manajemen keuangan

Sebagai sebuah lembaga publik yang mengelola dana masyarakat, OPZ harus memiliki sistem akuntansi dan manajemen keuangan yang baik. Manfaatnya antara lain: Akuntabilitas dan transparansi lebih mudah dilakukan, karena berbagai laporan keuangan dapat lebih mudah dibuat dengan akurat dan tepat waktu, Keamanan dana relatif lebih terjamin, karena terdapat system kontrol yang jelas. Semua transaksi relatif akan lebih mudah ditelusuri Efisiensi dan efektivitas relatif lebih mudah dilakukan.

f. Diaudit

Sebagai bagian dari penerapan prinsip transparansi, diauditnya OPZ sudah menjadi keniscayaan. Baik oleh auditor internal maupun eksternal. Auditor internal diwakili oleh Komisi Pengawas atau internal auditor. Sedangkan auditor eksternal dapat diwakili oleh Kantor Akuntan Publik atau lembaga audit independen lainnya.

g. Publikasi

Semua yang telah dilakukan harus disampaikan kepada publik, sebagai bagian dari pertanggungjawaban dan transparan-nya pengelola. Caranya dapat melalui media massa seperti surat kabar, majalah, buletin, radio, TV, dikirim langsung kepada para donatur, atau ditempel di papan pengumuman yang ada di kantor OPZ yang bersangkutan. Hal-hal yang perlu dipublikasikan antara lain laporan keuangan, laporan kegiatan, nama-nama penerima bantuan, dan lain sebagainya.

h. Perbaikan terus-menerus (continous improvement)

Hal yang tidak boleh dilupakan adalah dilakukannya peningkatan dan perbaikan secara terus-menerus tanpa henti. Karena dunia terus berubah. Orang mengatakan “Tidak ada yang tidak berubah kecuali perubahan itu sendiri.”

Oleh karena itu agar tidak dilindas jaman, kita harus terus mengadakan perbaikan. Jangan pernah puas dengan yang ada saat ini. Salah satunya perlu diadakan yang namanya “Pendidikan Profesi Berkelanjutan” bagi profesi amilin zakat ini.

Serentetan Permasalahan

Agar apa yang telah diuraikan di atas dapat tercapai, maka diperlukan berbagai perangkat. Perangkat-perangkat inilah yang seharusnya diadakan oleh pemerintah c.q. Departemen Agama c.q. Direktorat Pemberdayaan Zakat. Tentunya bisa bekerjasama dengan berbagai pihak. Dengan perangkat-perangkat itulah diharapkan akan tercipta kondisi yang kondusif bagi berkembangnya organisasi pengelola zakat di Indonesia.

Departemen Agama (c.q. Direktorat Pemberdayaan Zakat) harus memainkan peran sebagai fasilitator, regulator, dan pengayom bagi seluruh OPZ yang ada, baik BAZ maupun LAZ. Jangan sampai Depaq terjebak dalam kegiatan-kegiatan yang justru membuat kondisi semakin tidak kondusif.

Di lain pihak, saat ini masih terdapat kendala-kendala yang harus segera diatasi. Diantaranya:
  • Lemahnya sosialisasi UU nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat beserta peraturan di bawahnya Kenyataan di lapangan menunjukkan, masih sangat banyak masyarakat yang belum mengetahui dan memahami peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan zakat ini. Padahal UU no. 38/1999 sudah berjalan hampir 2 tahun.
  • Belum adanya Peraturan Pemerintah (PP) atau Surat Keputusan Bersama (SKB). UU no. 38/1999 setidaknya melibatkan tiga departemen, yaitu Departemen Agama, Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, dan Departemen Keuangan. Tanpa dipayungi oleh PP atau SKB, dapat diprediksi bahwa implementasi UU no. 38/1999 tersebut tidak akan dapat berjalan secara mulus.
Selain hal-hal di atas, diperlukan juga berbagai perangkat lain yaitu:

1. Standardisasi Mutu SDM Amil Zakat

Agar SDM yang menjadi amil zakat adalah orang-orang yang benar-benar memenuhi kualifikasi dan profesional, maka diperlukan suatu standar kualifikasi SDM Amil Zakat. Pada akhirnya, dibutuhkan suatu sistem sertifikasi dan uji kelayakan (fit and proper test) terhadap SDM yang akan berkiprah sebagai amil zakat.

2. Standardisasi Lembaga OPZ

Selain standardisasi SDM, diperlukan juga standardisasi lembaga OPZ. Hal ini berguna sebagai petunjuk bagi setiap pihak yang ingin mendirikan OPZ. Tujuannya agar lembaga OPZ ini benar-benar bisa berjalan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

VI. KESIMPULAN
  1. Kedudukan kewajiban zakat dalam Islam sangat mendasar dan fundamental. Zakat bukan sekedar kebaikan hati orang kaya terhadap orang miskin, melainkan zakat adalah hak Tuhan dan hak orang miskin yang terdapat dalam harta si kaya. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, zakat tidak hanya dimaknai secara teologis (ibadah) tetapi juga dimaknai secara sosial-ekonomi, yaitu sebagai mekanisme distribusi kekayaan. Dengan kata lain, zakat merupakan faktor utama dalam pemerataan harta benda dikalangan umat Islam.
  2. Dengan Jumlah Penduduk Muslim yang sangat besar, potensi zakat di Indonesia mencapai Rp 80 triliun per tahun, potensi tersebut belum sebanding dengan zakat yang terkumpul dari seluruh Badan Amil Zakat Daerah (Bazda) seluruh Indonesia yang pada 2008 hanya sebesar Rp900 miliar setahun dan tahun 2009 peningkatan cukup signifikan, yakni sebesar Rp 19,3 triliun.
  3. Donasi yang dikumpulkan dalam Lembaga Amil Zakat ada tiga bentuk, yaitu: Shodaqoh yang tidak dimaksudkan oleh pemberinya untuk tujuan tertentu. Shodaqoh jenis ini merupakan dana yang tidak terbatas (unrestricted funds). Shodaqoh yang dimaksudkan oleh pemberinya untuk diberikan dengan tujuan tertentu atau diberikan kepada penerima tertentu. Dan Zakat, yang dapat digolongkan sebagai dana yang terbatas penggunaannya (restricted funds) karena ia dibatasi oleh siapa atau dari sumber mana zakat ini berasal dan kepada siapa saja zakat ini disalurkan
  4. Pengelolaan zakat harus dikelola dengan baik. Tentunya dengan adanya aturan-aturan, pengelolaan zakat yang dilakukan oleh organisasi pengelola zakat, baik Badan Amil Zakat (BAZ) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ), diharapkan bisa lebih baik. Sehingga kepercayaan masyarakat muzakki kepada organisasi pengelola zakat dapat meningkat. Manajemen suatu organisasi pengelola zakat (OPZ) harus dapat diukur
DAFTAR PUSTAKA

A Djazuli, Yadi Janwari, lembaga-lembaga perekonomiaan umat: sebuah pengenalan, Jakarta: Raja Grafindo Persada , 2002
Heri Sudarsono. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah (2003)
Anies Said M Basalamah, MBA, Ak Tesis Akuntansi Zakat, Infaq dan Shodaqoh : Pembukuan dan Pelaporannya (1995)
http://bataviase.co.id/detailberita-10531793.html
http://www.antara.co.id/view/?i=1235991716&c=NAS&s=
http://rac.uii.ac.id/server/document/Public/2008052302283801312283.pdf

0 komentar:

Posting Komentar