
Misi Internal Audit adalah memberikan keyakinan yang independen dan obyektif serta memberikan jasa konsultasi kepada Dewan Komisaris dan manajemen untuk memaksimalkan dan menjaga nilai pemegang saham.
2. Fungsi Audit Intern
- Membantu memperbaiki dan memperkuat lingkungan pengendalian di Perusahaan untuk mencegah terjadinya fraud.
- Memberikan pandangan yang independent kepada Dewan Komisaris dan manajemen terhadap kecukupan pengendalian internal dan kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur.
- Menyediakan jasa konsultasi yang memberikan nilai tambah dan memperbaiki kegiatan operasional perusahaan.
- Membantu Perusahaan mencapai tujuannya dengan pendekatan yang sistematis dan disiplin untuk mengevaluasi dan memperbaiki efektivitas dari manajemen risiko, kontrol dan tata kelola yang baik.
3. Independensi
Untuk menjaga independensi kepada Audit Intern dalam melaksanakan tugasnya:
Untuk menjaga independensi kepada Audit Intern dalam melaksanakan tugasnya:
- Audit Intern bertanggung jawab secara langsung ke Presiden Direktur dan Dewan Komisaris melalui Komite Audit
- Manajemen Perusahaan akan memberikan dukungan secara penuh kepada Audit Intern untuk bekerja secara independen tanpa campur tangan dalam bentuk apapun.
- Kepala Audit Intern diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Direktur dengan persetujuan Dewan Komisaris.
4. Pertanggungjawaban
Kepala Audit Intern harus mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden Direktur dan Dewan Komisaris melalui Komite Audit dengan:
Kepala Audit Intern harus mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden Direktur dan Dewan Komisaris melalui Komite Audit dengan:
- Memberikan penilaian atas kecukupan dan keefektifan dari proses organisasi untuk mengendalikan kegiatannya dan mengelola risiko dari area yang menjadi cakupannya.
- Melaporkan signifikan isu yang berhubungan dengan proses untuk mengendalikan kegiatan organisasi dan afiliasinya, termasuk potensi perbaikan dalam prosesnya, dan memberikan informasi yang berfokus pada resolusi isu.
- Secara periodic memberikan informasi atas status dan hasil dari perencanaan audit tahunan dan kecukupan sumber daya Audit Intern.
- Mengoordinasikan dan memberikan pengawasan atas kontrol lainnya dan fungsi monitoring (manajemen risiko, kepatuhan, hukum, eksternal audit)
5. Ruang Lingkup
Ruang lingkup meliputi seluruh entitas audit (cabang, wilayah, kantor pusat). Ruang lingkup dari pekerjaan audit menentukan apakah manajemen risiko, control dan tata kelola dari organisasi yang didesain dan dilakukan oleh manajemen adalah memadai dan berfungsi, untuk meyakinkan:
Ruang lingkup meliputi seluruh entitas audit (cabang, wilayah, kantor pusat). Ruang lingkup dari pekerjaan audit menentukan apakah manajemen risiko, control dan tata kelola dari organisasi yang didesain dan dilakukan oleh manajemen adalah memadai dan berfungsi, untuk meyakinkan:
- Risiko secara tepat telah diidentifikasi dan dikelola.
- Terdapat interaksi dengan berbagai grup tata kelola jika diperlukan.
- Informasi keuangan signifikan, manajerial dan informasi operasi adalah akurat, bisa dipercaya dan tepat waktu.
- Tindakan karyawan adalah sesuai dengan kebijakan, standar, prosedur, serta hukum dan peraturan yang bisa diterapkan.
- Sumber daya yang dibutuhkan telah digunakan secara efisien dan diproteksi dengan memadai.
- Program, rencana dan sasaran terlaksana.
- Kualitas dan perbaikan berkesinambungan telah melekat di dalam proses control.
- Legislatif atau isu peraturan yang signifikan yang mempengaruhi organisasi diketahui dan dirumuskan secara tepat.
- Kesempatan untuk memperbaiki manajemen control, keuntungan, dan reputasi organisasi akan diidentifikasi dan diungkapkan dalam pemeriksaan.
6. Kewenangan
Audit Intern diberikan kewenangan untuk:
Audit Intern diberikan kewenangan untuk:
- Akses yang tidak terbatas ke semua fungsi, pencatatan, kekayaan dan personel.
- Memiliki akses yang penuh dan bebas ke Dewan Komisaris melalui Komite Audit.
- Mengalokasikan sumber daya, frekuensi, memilih subyek, menentukan ruang lingkup pekerjaan, dan menerapkan teknik yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan audit.
- Mendapatkan bantuan personel yang dibutuhkan dari unit-unit organisasi dimana mereka melaksanakan audit, juga jasa khusus lainnya dari dalam maupun luar organisasi.
Audit Intern tidak berwenang untuk:
- Melaksanakan tugas operasional organisasi dan afiliasinya.
- Menginisiasi dan menyetujui transaksi akunting eksternal untuk Audit Intern.
- Mengarahkan kegiatan-kegiatan dari karyawan yang tidak dipekerjakan oleh Audit Intern, kecuali karyawan tersebut telah ditugaskan sebagai tim pemeriksa atau diperbantukan di Audit Intern.
7. Tanggung Jawab
Audit Intern bertanggung jawab untuk:
Audit Intern bertanggung jawab untuk:
- Mengembangkan rencana audit tahunan yang fleksibel dengan metodologi risk based yang tepat, termasuk risiko dan control yang diidentifikasi manajemen, dan menyerahkan rencana audit ke Dewan Komisaris melalui Komite Audit untuk direview dan disetujui sekaligus diupdate secara periodic.
- Mengimplementasikan rencana audit tahunan yang disetujui, termasuk tugas khusus atau proyek yang diminta oleh manajemen dan Dewan Komisaris melalui Komite Audit.
- Menjaga jumlah staf audit yang memadai dengan pengetahuan yang memadai, keahlian, pengalaman dan sertfikasi professional untuk melaksanakan persyaratan audit.
- Mengevaluasi dan menilai fungsi penggabungan/konsolidasi signifikan dan produk dan jasa yang baru/direvisi, proses, operasional, dan proses control yang berkaitan dengan pengembangan, implementasi dan atau ekspansi.
- Menginformasikan semua emerging dan signifikan audit isu ke Presiden Direktur dan Dewan Komisaris melalui Komite Audit setiap bulan.
- Membantu investigasi terhadap kegiatan fraud yang dicurigai di dalam organisasi dengan memberitahukan ke manajemen dan Dewan Komisaris melalui Komite Audit atas hasilnya.
8. Standar Pelaksanaan Audit
Audit Intern akan memenuhi atau melebihi Standar Pelaksanaan Profesional dari Institute of Internal Auditors
Audit Intern akan memenuhi atau melebihi Standar Pelaksanaan Profesional dari Institute of Internal Auditors
0 komentar:
Posting Komentar