A. Pendahuluan
Aktivitas pasar modal di Indonesia telah berlangsung cukup lama yaitu sejak tahun 1912, dan ketika itu masih dilakukan sepenuhnya oleh penjajahan Belanda. Pada saat itu, efek yang di perdagangkan ialah saham dan obligasi milik perusahaan dan pemerintahan Hindia Belanda. Setelah melewati masa kemerdekaan, pemerintahan Indonesia mengambil alih dan meneruskan kembali perdagangan efek yang telah dirintis oleh pemerintahan Hindia Belanda itu.
Perkembangan pasar modal di Indonesia mengalami peningkatan yang sangat pesat terutama setelah pemerintahan melakukan berbagai regulasi di didang keuangan dan perbankan termasuk pasar modal. Para pelaku di pasar modal telah menyadari bahwa perdagangan efek dapat memberikan return yang cukup baik bagi mereka, dan sekaligus memberikan konsribusi yang besar bagi perkembangan perekonomian negara kita
Pasar modal (capital market) adalah lembaga keuangan bukan bank yang mempunyai kegitan berupa penawaran dan perdagangan efek. Selain itu juga merupakan lembaga profesi yang berkaitan dengan transaksi jual beli efek dan perusahan publik yang berkaitan dengan efek. Dengan demikian pasar modal dikenal sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli modal.
Efek merupakan surat berharga yang meliputi antara lain surat pengakuan utang, surat berharga komersial (commercial paper), saham, obligasi, tanda bukti hutang, right issue, dan waran (warrant).
Pasar modal berbeda dengan pasar uang, dimana perbedaan terletak pada jangka waktu atau jatuh tempo produknya. Pasar uang dikenal sebagai pasar yang menyediakan sarana peminjaman dana dalam jangka pendek (jatuh tempo kurang atau sama dengan satu tahun). Pasar modal mempunyai jangka waktu panjang, atau lebih dari satu tahun. Perbedaan lainya terletak pada fungsinya, dimana pasar uang melakukan kegiatan mengalokasikan dana secara efektif dan efesien dari pihak yang mempunyai kelebihan dana kepada pihak yang kekurangan sehingga terjadi keseimbangan antara penawaran dan permintaan dana.
Surat berharga yang diperdagangkan dalam pasar uang terdiri dari surat berharga jangka panjang, menengah, dan pendek, namun transaksi yang dilakukan tetap jangka waktu pendek. Jenis surat berharga yang umumnya diperdagangkan dalam pasar uang meliputi antara lain surat promes, surat pembendaharaan Negara, surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah, surat wesel yang diaskep oleh bank, sertifikat deposito, dan sertifikat yang dikeluarkan oleh bank sentral atau sertifikat Bank Indonesia.
B. Struktur Organisasi Pasar Modal Di Indonesia

Berdasarkan Undang-undang No 8 Tahun 1995, kebijakan umum di bidang pasar modal ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia. Sedangkan pembinaan dan Pengawasan sehari hari dilakukan oleh Bapepam dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan
Tugas dan Fungsi Bapepam:
C. Instrument Pasar Modal
1. Saham
Diantara surat surat berharga yang diperdagangkan di Pasar modal, saham adalah yang paling dikenal di masyarakat. Diantara emiten (perusahaan yang menerbitkan surat berharga), saham juga merupakan yang paling banyak digunakan untuk menarik dana dari masyarakat. Jadi saham paling menarik bagi pemodal maupun bagi emiten.
Saham terdiri dari 2 jenis, yaitu Saham Biasa dan Saham Preferen. Saham Biasa secara sederhana dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan.
Sedangkan Saham Preferen merupakan gabungan (hybrid) antara obligasi dan saham biasa. Artinya, disamping memiliki karakteristik seperti obligasi, juga memiliki karakteristik saham biasa. Karakteristik obligasi misalnya, saham preferen memberikan pilihan tertentu atas hak pembagian deviden. Ada pembeli saham preferen yang menghendaki penerimaan deviden yang besarnya tetap setiap tahun, adapula yang menghendaki didahulukan dalam pembagian deviden dan lain sebagainya. Memiliki karakteristik saham biasa, sebab tidak selamanya saham preferen bisa memberikan penghasilan seperti yang dikehendaki pemegangnya. Jika suatu ketika emiten mengalami kerugian, maka pemegang saham preferen bisa tidak menerima pembayaran deviden yang sudah ditetapkan sebelumnya. Jelasnya, saham preferen adalah saham yan memberikanprioritas pilihan kepada pemegangnya
2. Obligasi
Obligasi sudah lama dikenal di pasar modal Indonesi. Hanya saja, kalah populer dengan saham. Ini disebabkan, emiten obligasi kebanyakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Obligasi adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi pinjaman (dalam hal ini pemodal) dengan yang diberi pinjaman (emiten). Jadi surat obligasi adalah selembar kertas yang menyatakan bahwa pemilik kertas tersebut memberikan pinjman kepada perusahaan yang menerbitkan surat obligasi.
Selain Obligasi biasa, dikenal juga Obligasi Konversi (Convertible bond). Sekilas tidak ada bedanya dengan Obligasi biasa, misalnya memberikan kupon yang tetap, memiliki jatuh tempo dan memiliki nilai pari. Hanya saja, sebagai obligasi konversi memiliki keunikan, yaitu bisa ditukar dengan saham biasa. Pada obligasi konversi selalu tercantum persyaratan untuk melakukan konversi. Misaklnya setiap obligasi konversi bisa dikonversi menjadi 5 saham biasa setelah 31 Desember 2010 dengan harga konversi yang telah ditetapkan sebelumnya. Persyaratan ini tidak sama antara satu obligasi konversi dengan obligasi konversi lainnya.
Obligasi konversi sudah dikenal di pasar modal Indonesia. Untuk kalangan emiten swasta obligasi konversi lebih dulu populer debandingkan dngan obligasi biasa yang justru lebih awal diterbitkanoleh Bank Pembangunan Daerah se Indonesia
3. Reksadana
Reksadana (mutual fund) adalah sertifikat yang menjelaskan bahwa pemiliknya menitipkan uang kepada pengelola reksadana (disebut manajer investasi) untuk digunakan sebagai modal investasi di pasar uang atau pasar modal.
Sebenarnya melalui Reksadana inilah nasehat investasi yang baik, jangan menaruh semua telur di dalam satu keranjang bisa dilaksanakan. Sebab pada dasarnya, investasi pada reksadana adalah melakukan investasi yang menyebar pada sekian alat investasi yang diperdagangkan di pasar modal dan pasar uang, saham biasa, obligasi, commercial paper dan lainnya.
4. Right Issue
Right issue merupakan hak bagi pemodal membeli saham baru yang dikeluarkan emiten. Karena merupakan hak, maka investor tidak terikat harus membelinya. Ini berbeda dengan saham bonus atau deviden saham, yang otomatis diterima oleh pemegang saham. Contoh. PT A melakukan right issue 3.1. Ini berarti setiap pemegang 3 saham PT A berhak membeli 1 saham PT A (hasil right issue)
Right issue diterjemahkan sebagai bukti right. Alat investasi ini merupakan produk turunan dari saham. Kebijakan Right issue merupakan upaya emiten untuk menambah saham yang beredar, guna menambah modal perusahaan. Sebab dengan pengeluaran saham baru itu, berarti pemodal harus mengeluarkan uang untuk membeli saham yang berasal dari right issue. Kemudian uang tersebut akan masuk ke modal perusahaan. Bagi pemodal, right issue berdampak positif kalau tidk berpengaruh terhadap harga saham. Sebaliknya, berdampak negatif kalau menyebabkan menurunnya saham. Secara umum dampat right issue bisa dirasakan semua pemodal
5. Waran
Waran adalah hak untuk membeli saham biasa pada waktu dan harga yang sudah ditentukan. Biasanya waran dijual bersamaan dengan surat berharga lainnya, misalnya obligasi atau saham. Namun, setelah obligasi atau waran yang disertai waran memasuki pasar, baik obligasi, saham maupun waran dapat dapat diperdagangkan secara terpisah. Sebagai contoh. PT A menerbitkan obligasi dengan jatuh tempo 5 tahun, setiap pemegang obligasi akan mendapatka 2 warran. Selanjutnya untuk setiap waran berhak membeli 1 lembar saham sejak akhir tahun pertama
Waran diterbitkan dengan tujuan agar pemodal tertarik membeli obligasi atau saham yang diterbitkan emiten. Pada keadaan tertentu, misalnya pada saat suku bunga bank tinggi, para pemodal lebih suka menginvestasikan dananya ke bank. Kalau emiten menerbitkan obligasi yang memberikan bungan lebih tinggi dari suku bunga bank, tentu memberatkan keuangan emiten. Sebaliknya kalau menerbitkan obligasi dengan bunga rendah, akan tidak laku. Supaya Obligasi berbunga rendah itu menarik minat pemodal, maka obligasi disertai waran.
D. Kesimpulan
Aktivitas pasar modal di Indonesia telah berlangsung cukup lama yaitu sejak tahun 1912, dan ketika itu masih dilakukan sepenuhnya oleh penjajahan Belanda. Perkembangan pasar modal di Indonesia mengalami peningkatan yang sangat pesat terutama setelah pemerintahan melakukan berbagai regulasi di didang keuangan dan perbankan termasuk pasar modal.
Pasar modal (capital market) adalah lembaga keuangan bukan bank yang mempunyai kegitan berupa penawaran dan perdagangan efek. Pasar modal berbeda dengan pasar uang, dimana perbedaan terletak pada jangka waktu atau jatuh tempo produknya. Pasar uang dalam jangka pendek sedangkan Pasar modal dalam jangka waktu panjang. Sedangkan dari segi fungsinya pasar uang melakukan kegiatan mengalokasikan dana secara efektif dan efesien dari pihak yang mempunyai kelebihan dana kepada pihak yang kekurangan sehingga terjadi keseimbangan antara penawaran dan permintaan dana
Kebijakan umum di bidang pasar modal ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia. Sedangkan pembinaan dan Pengawasan sehari hari dilakukan oleh Bapepam dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
Instrumen Pasar Modal di Indonesia terdiri dari:
1. Saham, terdiri dari Saham Biasa dan Saham Preferen
2. Obligasi, terdiri dari Obligasi Biasa dan Obligasi konversi
3. Reksadan
4. Right Issue
5. Waran
Perkembangan pasar modal di Indonesia mengalami peningkatan yang sangat pesat terutama setelah pemerintahan melakukan berbagai regulasi di didang keuangan dan perbankan termasuk pasar modal. Para pelaku di pasar modal telah menyadari bahwa perdagangan efek dapat memberikan return yang cukup baik bagi mereka, dan sekaligus memberikan konsribusi yang besar bagi perkembangan perekonomian negara kita
Pasar modal (capital market) adalah lembaga keuangan bukan bank yang mempunyai kegitan berupa penawaran dan perdagangan efek. Selain itu juga merupakan lembaga profesi yang berkaitan dengan transaksi jual beli efek dan perusahan publik yang berkaitan dengan efek. Dengan demikian pasar modal dikenal sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli modal.

Pasar modal berbeda dengan pasar uang, dimana perbedaan terletak pada jangka waktu atau jatuh tempo produknya. Pasar uang dikenal sebagai pasar yang menyediakan sarana peminjaman dana dalam jangka pendek (jatuh tempo kurang atau sama dengan satu tahun). Pasar modal mempunyai jangka waktu panjang, atau lebih dari satu tahun. Perbedaan lainya terletak pada fungsinya, dimana pasar uang melakukan kegiatan mengalokasikan dana secara efektif dan efesien dari pihak yang mempunyai kelebihan dana kepada pihak yang kekurangan sehingga terjadi keseimbangan antara penawaran dan permintaan dana.
Surat berharga yang diperdagangkan dalam pasar uang terdiri dari surat berharga jangka panjang, menengah, dan pendek, namun transaksi yang dilakukan tetap jangka waktu pendek. Jenis surat berharga yang umumnya diperdagangkan dalam pasar uang meliputi antara lain surat promes, surat pembendaharaan Negara, surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah, surat wesel yang diaskep oleh bank, sertifikat deposito, dan sertifikat yang dikeluarkan oleh bank sentral atau sertifikat Bank Indonesia.
B. Struktur Organisasi Pasar Modal Di Indonesia

Berdasarkan Undang-undang No 8 Tahun 1995, kebijakan umum di bidang pasar modal ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia. Sedangkan pembinaan dan Pengawasan sehari hari dilakukan oleh Bapepam dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan
Tugas dan Fungsi Bapepam:
- Memonitor dan mengatur pasar, sehingga sekuritas diterbitkan dan diperdagangkan secara teratur, wajar, dan efisien agar kepentingan para pemodal dan masyarakat terlindungi
- Untuk memberi rekomendasi tentang pasar modal kepada menteri keuangan
- Mengawasi dan memonitor pertukaran sekuritas, settlemen dan lembaga-lembaga penyimpanan, reksa dana, perusahan sekuritas dan para pialang, berbagai lembaga pendukung pasar modal dan para professional
- Memberikan izin usaha, izin perorangan, persetujuan kepada pelaku pasar modal.
- Menetapkan persyaratan dan tata cara menjadi peserta pasar modal serta dapat menyatakan penundaan atau pembatalan terhadap efektifnya pernyataan pendaftaran.
- Mengadakan pemeriksaan dan penyelidikan apabila diduga terjadi peristiwa/ aktivitas yang merupakan pelanggaran terhadap undang-undang dan ketentuan pelaksanaan pasar modal.
- Melakukan pemeriksaan terhadap emiten, perusahaan publik, pihak-pihak yang memiliki izin usaha, izin perorangan, pendaftaran dari pasar modal.
- Melaakukan penunjukan ke pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu dalam rangka pelaksanaan wewenang Bapepam.
- Membatalkan atau membekukan pencatatan efek tertentu pada bursa efek atau menghentikan transaksi bursa atau efek tertentu.
- Menetapkan instrumen tertentu sebagai efek.
C. Instrument Pasar Modal
1. Saham
Diantara surat surat berharga yang diperdagangkan di Pasar modal, saham adalah yang paling dikenal di masyarakat. Diantara emiten (perusahaan yang menerbitkan surat berharga), saham juga merupakan yang paling banyak digunakan untuk menarik dana dari masyarakat. Jadi saham paling menarik bagi pemodal maupun bagi emiten.
Saham terdiri dari 2 jenis, yaitu Saham Biasa dan Saham Preferen. Saham Biasa secara sederhana dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan.
Sedangkan Saham Preferen merupakan gabungan (hybrid) antara obligasi dan saham biasa. Artinya, disamping memiliki karakteristik seperti obligasi, juga memiliki karakteristik saham biasa. Karakteristik obligasi misalnya, saham preferen memberikan pilihan tertentu atas hak pembagian deviden. Ada pembeli saham preferen yang menghendaki penerimaan deviden yang besarnya tetap setiap tahun, adapula yang menghendaki didahulukan dalam pembagian deviden dan lain sebagainya. Memiliki karakteristik saham biasa, sebab tidak selamanya saham preferen bisa memberikan penghasilan seperti yang dikehendaki pemegangnya. Jika suatu ketika emiten mengalami kerugian, maka pemegang saham preferen bisa tidak menerima pembayaran deviden yang sudah ditetapkan sebelumnya. Jelasnya, saham preferen adalah saham yan memberikanprioritas pilihan kepada pemegangnya
2. Obligasi
Obligasi sudah lama dikenal di pasar modal Indonesi. Hanya saja, kalah populer dengan saham. Ini disebabkan, emiten obligasi kebanyakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Obligasi adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi pinjaman (dalam hal ini pemodal) dengan yang diberi pinjaman (emiten). Jadi surat obligasi adalah selembar kertas yang menyatakan bahwa pemilik kertas tersebut memberikan pinjman kepada perusahaan yang menerbitkan surat obligasi.
Selain Obligasi biasa, dikenal juga Obligasi Konversi (Convertible bond). Sekilas tidak ada bedanya dengan Obligasi biasa, misalnya memberikan kupon yang tetap, memiliki jatuh tempo dan memiliki nilai pari. Hanya saja, sebagai obligasi konversi memiliki keunikan, yaitu bisa ditukar dengan saham biasa. Pada obligasi konversi selalu tercantum persyaratan untuk melakukan konversi. Misaklnya setiap obligasi konversi bisa dikonversi menjadi 5 saham biasa setelah 31 Desember 2010 dengan harga konversi yang telah ditetapkan sebelumnya. Persyaratan ini tidak sama antara satu obligasi konversi dengan obligasi konversi lainnya.
Obligasi konversi sudah dikenal di pasar modal Indonesia. Untuk kalangan emiten swasta obligasi konversi lebih dulu populer debandingkan dngan obligasi biasa yang justru lebih awal diterbitkanoleh Bank Pembangunan Daerah se Indonesia
3. Reksadana
Reksadana (mutual fund) adalah sertifikat yang menjelaskan bahwa pemiliknya menitipkan uang kepada pengelola reksadana (disebut manajer investasi) untuk digunakan sebagai modal investasi di pasar uang atau pasar modal.
Sebenarnya melalui Reksadana inilah nasehat investasi yang baik, jangan menaruh semua telur di dalam satu keranjang bisa dilaksanakan. Sebab pada dasarnya, investasi pada reksadana adalah melakukan investasi yang menyebar pada sekian alat investasi yang diperdagangkan di pasar modal dan pasar uang, saham biasa, obligasi, commercial paper dan lainnya.
4. Right Issue
Right issue merupakan hak bagi pemodal membeli saham baru yang dikeluarkan emiten. Karena merupakan hak, maka investor tidak terikat harus membelinya. Ini berbeda dengan saham bonus atau deviden saham, yang otomatis diterima oleh pemegang saham. Contoh. PT A melakukan right issue 3.1. Ini berarti setiap pemegang 3 saham PT A berhak membeli 1 saham PT A (hasil right issue)
Right issue diterjemahkan sebagai bukti right. Alat investasi ini merupakan produk turunan dari saham. Kebijakan Right issue merupakan upaya emiten untuk menambah saham yang beredar, guna menambah modal perusahaan. Sebab dengan pengeluaran saham baru itu, berarti pemodal harus mengeluarkan uang untuk membeli saham yang berasal dari right issue. Kemudian uang tersebut akan masuk ke modal perusahaan. Bagi pemodal, right issue berdampak positif kalau tidk berpengaruh terhadap harga saham. Sebaliknya, berdampak negatif kalau menyebabkan menurunnya saham. Secara umum dampat right issue bisa dirasakan semua pemodal
5. Waran
Waran adalah hak untuk membeli saham biasa pada waktu dan harga yang sudah ditentukan. Biasanya waran dijual bersamaan dengan surat berharga lainnya, misalnya obligasi atau saham. Namun, setelah obligasi atau waran yang disertai waran memasuki pasar, baik obligasi, saham maupun waran dapat dapat diperdagangkan secara terpisah. Sebagai contoh. PT A menerbitkan obligasi dengan jatuh tempo 5 tahun, setiap pemegang obligasi akan mendapatka 2 warran. Selanjutnya untuk setiap waran berhak membeli 1 lembar saham sejak akhir tahun pertama
Waran diterbitkan dengan tujuan agar pemodal tertarik membeli obligasi atau saham yang diterbitkan emiten. Pada keadaan tertentu, misalnya pada saat suku bunga bank tinggi, para pemodal lebih suka menginvestasikan dananya ke bank. Kalau emiten menerbitkan obligasi yang memberikan bungan lebih tinggi dari suku bunga bank, tentu memberatkan keuangan emiten. Sebaliknya kalau menerbitkan obligasi dengan bunga rendah, akan tidak laku. Supaya Obligasi berbunga rendah itu menarik minat pemodal, maka obligasi disertai waran.
D. Kesimpulan
Aktivitas pasar modal di Indonesia telah berlangsung cukup lama yaitu sejak tahun 1912, dan ketika itu masih dilakukan sepenuhnya oleh penjajahan Belanda. Perkembangan pasar modal di Indonesia mengalami peningkatan yang sangat pesat terutama setelah pemerintahan melakukan berbagai regulasi di didang keuangan dan perbankan termasuk pasar modal.
Pasar modal (capital market) adalah lembaga keuangan bukan bank yang mempunyai kegitan berupa penawaran dan perdagangan efek. Pasar modal berbeda dengan pasar uang, dimana perbedaan terletak pada jangka waktu atau jatuh tempo produknya. Pasar uang dalam jangka pendek sedangkan Pasar modal dalam jangka waktu panjang. Sedangkan dari segi fungsinya pasar uang melakukan kegiatan mengalokasikan dana secara efektif dan efesien dari pihak yang mempunyai kelebihan dana kepada pihak yang kekurangan sehingga terjadi keseimbangan antara penawaran dan permintaan dana
Kebijakan umum di bidang pasar modal ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia. Sedangkan pembinaan dan Pengawasan sehari hari dilakukan oleh Bapepam dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
Instrumen Pasar Modal di Indonesia terdiri dari:
1. Saham, terdiri dari Saham Biasa dan Saham Preferen
2. Obligasi, terdiri dari Obligasi Biasa dan Obligasi konversi
3. Reksadan
4. Right Issue
5. Waran
0 komentar:
Posting Komentar