Di dunia modern seperti sekarang ini banyak pilihan dan berbagai macam alternative investasi yang dapat dilakukan. Perkembangan pasar uang yang notabene lebih kenal juga sebagai lahan sektor non-real merupakan bukan hal yang baru lagi di dunia kerja dan bisnis di Indonesia untuk satu dasawarsa terakhir ini. Salah satu pilihan untuk investasi tersebut adalah dengan mengunakan investasi reksadana
Reksa dana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Selain itu Reksa Dana juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.
Umumnya, Reksa Dana diartikan sebagai Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya di investasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
B. Perbedaan Reksadana Syariah dan Konvensional
Pada dasarnya, reksadana syariah sama dengan reksadana konvensional, yang bertujuan mengumpulkan dana dari masyarakat, yang selanjutnya dikelola oleh manajer investasi untuk kemudian diinvestasikan pada instrumen-instrumen di pasar modal dan pasar uang. Instrumen itu seperti halnya saham, obligasi, deposito, sertifikat deposito, valuta asing dan surat utang jangka pendek (commercial paper). Reksadana Syariah ini termasuk dalam kategori reksadana terbuka (kontrak investasi kolektif).
Reksa Dana Syariah ditujukan untuk memenuhi kebutuhan kelompok investor yang menginginkan memperoleh pendapatan investasi dari sumber dan cara yang bersih yang dapat dipertanggungjawabkan secara religius yang memang sejalan dengan prinsip syariah.
Reksa Dana Syariah dapat mengambil bentuk seperti reksa dana konvensional. Namun memiliki perbedaan dalam operasionalnya, dan yang paling tampak adalah proses screening dalam mengontruksi portofolio. Filterisasi menurut prinsip syariah akan mengeluarkan saham yang memiliki aktivitas haram seperti riba, gharar, minuman keras, judi, daging babi, rokok, prostitusi, pornografi dan seterusnya. Reksa Dana Syariah di dalam investasinya tidak hanya bertujuan untuk mendapatkan return yang tinggi. Tidak hanya melakukan maksimalisasi kesejahteraan yang tinggi terhadap pemilik modal, tetapi memperhatikan pula bahwa portofolio yang dimiliki tetap berada pada aspek investasi pada perusahaan yang memiliki produk halal dan baik yang tidak melanggar aturan syariah
Kegiatan reksa dana yang ada sekarang masih banyak mengandung unsure-unsur yang tidak sesuai dengan syariah Islam. Ada beberapa hal yang membedakan antara reksa dana konvensional dan reksa dana syariah. Dan tentunya ada beberapa hal yang juga harus diperhatikan dalam investasi syariah ini.
1. Kelembagaan
Dalam syariah islam belum dikenal lembaga badan hukum seperti sekarang. Tapi lembaga badan hukum ini sebenarnya mencerminkan kepemilikan saham dari perusahaan yang secara syariah diakui. Namun demikian, dalam hal reksa dana syariah, keputusan tertinggi dalam hal keabsahan produk adalah Dewan Pengawas Syariah yang beranggotakan beberapa alim ulama dan ahli ekonomi syariah yang direkomendasikan oleh Dewan Pengawas Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Dengan begitu proses didalam akan terus diikuti perkembangannya agar tidak keluar dari jalur syariah yang menjadi prinsip investasinya.
2. Hubungan Investor dengan Perusahaan
Akad antara investor dengan lembaga hendaknya dilakukan dengan sistem mudharabah. Secara teknis, al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola.
Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian di pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalain si pengelola, maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Dalam hal transaksi jual beli, saham-saham dalam reksa dana syariah dapat diperjual belikan. Saham-saham dalam reksa dana syariah merupakan yang harta (mal) yang dibolehkan untuk diperjual belikan dalam syariah. Tidak adanya unsur penipuan (gharar) dalam transaksi saham karena nilai saham jelas. Harga saham terbentuk dengan adanya hukum supply and demand. Semua saham yang dikeluarkan reksa dana tercatat dalam administrasi yang rapih dan penyebutan harga harus dilakukan dengan jelas.
3. Kegiatan Investasi Reksa Dana
Dalam melakukan kegiatan investasi reksa dana syariah dapat melakukan apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan syariah. diantara investasi tidak halal yang tidak boleh dilakukan adalah investasi dalam bidang perjudian, pelacuran, pornografi, makanan dan minuman yang diharamkan, lembaga keuangan ribawi dan lain-lain yang ditentukan oleh Dewan Pengawas Syariah.Dalam kaitannya dengan saham-saham yang diperjual belikan dibursa saham, BEJ sudah mengeluarkan daftar perusahaan yang tercantum dalam bursa yang sesuai dengan syariah Islam atau saham-saham yang tercatat di Jakarta Islamic Index (JII). Dimana saham-saham yang tercantum didalam indeks ini sudah ditentukan oleh Dewan Syariah.
Dalam melakukan transaksi Reksa dana Syariah tidak diperbolehkan melakukan tindakan spekulasi, yang didalamnya mengandung gharar seperti penawaran palsu dan tindakan spekulasi lainnya. Demikianlah uraian singkat mengenai reksa dana syariah dan beberapa ketentuan serta prinsip yang harus dijalankan. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan anda dalam hal umum mengenai investasi syariah.
C. Reksadana Syariah di Indonesia
Saat ini, untuk pasar Indonesia ada tiga merek reksadana syariah yang ditawarkan, yaitu Danareksa Syariah (reksadana saham/equity fund), Danareksa Syariah Berimbang (reksadana campuran/balanced fund) dan PNM Syariah (reksadana campuran).
Danareksa Syariah dan Danareksa Syariah Berimbang dikelola oleh PT Danareksa Investment Management. Danareksa Syariah bertujuan untuk memberi kesempatan investasi yang maksimal dalam jangka panjang kepada investor yang hendak mengikuti syariah Islam.
Dana yang terkumpul akan diinvestasikan dalam portofolio sekuritas dengan komposisi investasi minimum 80 persen di saham dan maksimum 20 persen di obligasi atau maksimum 20 persen di instrumen pasar uang. Pada Danareksa Syariah Berimbang, dana yang terkumpul akan diinvestasikan minimum 25 persen hingga maksimum 75 persen dalam saham atau minimum 25 persen hingga maksimum 75 persen dalam obligasi dan sisanya pada instrumen pasar uang dengan mengikuti syariah Islam.
Sementara, Reksadana PNM Syariah dikelola oleh PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Investment Management. Tujuan Investasinya adalah untuk memperoleh pertumbuhan nilai investasi yang optimal dalam jangka panjang. Dana yang terkumpul akan diinvestasikan 30 persen sampai 70 persen pada saham atau 30 persen hingga 70 persen pada obligasi dan sisannya pada instrumen pasar uang. Informasi lengkap mengenai ketiga merek reksadana tersebut bisa dipelajari lebih rinci pada prospektusnya. Selanjutnya, untuk menilai kinerja dari reksadana syariah ini, selain bisa berpatokan pada Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit, juga diperlukan suatu acuan, seperti layaknya reksadana saham konvensional mengacu kepada kinerja Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Acuan yang diperlukan reksadana ini, sudah tentu haruslah juga berprinsip Islam. Kira-kira setahun yang lalu, di Bursa Efek Jakarta sudah diluncurkan indeks harga saham yang disebut indeks syariah atau sering disebut dengan Jakarta Islamic Index (JII). Saham- saham yang masuk ke dalam JII adalah saham-saham yang dikategorikan halal. Salah satu tujuan peluncuran indeks syariah ini, tak lain adalah untuk memudahkan dan menarik minat investor muslim untuk berinvestasi pada saham-saham yang dikategorikan halal. Pro-kontra yang mencuat kepermukaan adalah, apakah saham-saham yang masuk ke JII ini sudah 100 persen halal?
Kenapa masih ada saham-saham yang dikategorikan tidak halal? Harus diakui, tidaklah gampang untuk menemukan saham-saham yang 100 persen halal di zaman keterbukaan seperti sekarang ini, karena sektor usaha akan saling berinteraksi. Hal inilah yang selanjutnya membedakan reksadana syariah dan reksadana konvensional, karena adanya proses pembersihan (cleansing) atas keuntungan yang tidak halal dalam bentuk zakat atau sedekah kepada pihak yang layak menerimanya.
Jadi, reksadana syariah memang dibuat sedemikian rupa bagi investor, agar dapat berinvestasi dengan tenang dan mendapatkan hasil investasi yang halal. Karena itu, jika tujuan investasi Anda dalam jangka panjang adalah untuk persiapan menunaikan ibadah haji atau biaya anak sekolah diperguruan tinggi, salah satu alternatifnya adalah berinvestasi secara halal via reksadana syariah.
Setidaknya ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan dengan berinvestasi pada reksadana syariah, antara lain; investasi sesuai kesanggupan (terjangkau), bukan objek pajak (bebas pajak), perkembangan dapat dipantau secara harian melalui media (termasuk beberapa koran), hasil relatif lebih tinggi (dibanding deposito), mudah dijangkau (ada yang bisa dengan ATM dan Phoneplus), yang terpenting juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan akan diaudit secara rutin.
Modal untuk memulai investasi pada produk ini bisa bervariasi ada yang minimal Rp 5 juta seperti BSM Investa Berimbang, atau Rp 1 juta untuk BNI Dana Syariah, bahkan ada yang hanya Rp 250 ribu. Untuk pemesanannya pun relatif mudah tinggal mendatangi kantornya masing masing. Untuk BNI Dana Syariah dan BSM Investa Berimbang tinggal mendatangi Kantor Cabang BNI Syariah dan BSM yang sudah relatif tersebar.
Pertumbuhan industri reksa dana syariah pun melampaui pertumbuhan reksa dana nasional, bahkan sebelum sukuk negara diluncurkan. Saat industri reksa dana nasional tumbuh 2,15% pada triwulan I tahun ini, pertumbuhan reksa dana syariah mencapai 31,64%. Hanya saja, dilihat dari volumenya, reksa dana jenis ini masih kecil dibanding reksa dana konvensional. Namun, jika dilihat dari tingkat pengembalian (return), reksa dana syariah berbasis obligasi syariah pada Januari-Juli 2008 membukukan nilai return rata-rata 5%, sementara seluruh produk reksa dana pendapatan tetap lainnya yang membukukan returnnegatif.
Berdasarkan data Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), pada akhir 2007 jumlah reksa dana syariah mencapai 25 produk dengan dana kelolaan Rp 2,2 triliun. Jumlah dana kelolaan tersebut naik 206,39% dari Rp 719 miliar pada 2006 yang berasal dari 23 produk. Sementara hingga kuartal I/2008, nilainya mencapai Rp 2,92 triliun. Bahkan, data PT Infovesta Utama memperkirakan instrumen investasi ini hingga semester I/2008 mencapai Rp 3,30 triliun dengan 28 produk, atau naik 49,93% dari dana kelolaannya di akhir 2007.
Total industri reksa dana secara keseluruhan pada akhir 2007 sebesar Rp 91,15 triliun atau tumbuh 79,2% dari Rp 50,87 triliun pada 2006. Hingga Maret 2008, jumlahnya terus meningkat menjadi Rp 93,11 triliun.Nah,bagaimana reksa dana syariah ketika krisis global menerjang seperti saat ini? Abiprayadi Riyanto, Ketua Asosiasi Ketua Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia, mengatakan, saat krisis global seperti sekarang hampir semua instrumen investasi terkena dampaknya, tak terkecuali reksa dana syariah. Menurutnya, dana kelolaannya per Oktober 2008 sebesar Rp 2,1 triliun, turun dibanding per Septermber 2008 sebesar Rp 2,5 triliun.
Abi menuturkan, sebenarnya reksa dana syariah merupakan reksa dana yang memiliki karakter sendiri yang berpengaruh terhadap penentuan portofolio investasinya. Ini yang membedakannya dari reksa dana konvensional. Reksa dana syariah memiliki koridor sendiri yang membatasi diri dalam berinvestasi, sehingga tak bisa masuk ke sektor-sektor yang berbasis suku bunga seperti bank dan perusahaan pembiayaan, perusahaan rokok, serta hotel.
Rujukan investasinya adalah Jakarta Islamic Index (JII) dari Bursa Efek Indonesia dan Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan Bapepam-LK. Ada perbedaan antara JII dan DES. JII memasukkan daftar sahamnya berdasarkan bisinis emitennya yang bukan perusahaan berbasis bunga, rokok atau hotel. Sementara itu, DES lebih dalam lagi: tak hanya melihat bisnis perusahaannya, tapi juga kondisi keuangannya. Perusahaan yang masuk dalam daftar JII belum tentu bisa masuk dalam DES kalau perusahaan itu, misalnya, banyak utangnya. Baik JII maupun DES dievaluasi secara berkala.
Reksa dana syariah memiliki prospek yang baik, apalagi setelah adanya sukuk negara, kendati saat ini terkena imbas krisis seperti halnya instrumen reksa dana lainnya. Selain itu, volumenya pun masih kecil dibanding reksa dana konvensional, sehingga diperlukan edukasi dan sosialisasi yang simultan.
D. Komparasi Kinerja Reksadana Konvensional dengan Reksadana Syariah
Adanya pemisahan antara reksadana konvensional dan reksadana syariah ini menuntut investor untuk melakukan pemilihan investasi yang sesuai dengan preferensi mereka. Salah satu yang dijadikan criteria preferensi adalah performa dari reksadana tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Dr.Cynthia Afriani (dosen sarjana dan pasca sarjana FEUI).
Banyak penelitian yang mencoba membuktikan manakah yang lebih baik antara reksadana syariah atau reksadana konvensional. Sebagian besar reksadana syariah rata-rata memiliki tingkat return yang cukup kompetitif. Berikut ini ditampilkan dua buah reksadana yang akan dijadikan komparasi perhitungan yaitu reksadana Danareksa Syariah Berimbang dan reksadana Danareksa Anggrek. Nilai return dari reksadana Danareksa Anggrek dan Danareksa Syariah Berimbang tertanggal 3 Oktober 2007 masing-masing sebesar 29.91 % dan 32.93 % dengan volume perdagangan Danareksa Anggrek (2/10) sebesar 48,527,776.12 dan volume perdagangan Danareksa Syariah Berimbang sebesar 15,825,213.14 . Jika dilihat berdasarkan return terlihat bahwa reksadana Danareksa Syariah Berimbang lebih unggul dari reksadana Danareksa Anggrek tetapi volume perdagangannya masih jauh lebih kecil. Namun, untuk mengukur kinerja reksadana tidak hanya sebatas melihat pada return tetapi juga harus melihat pada risiko. Salah satu alat yang dapat digunakan sebagai pengukuran kinerja adalah Sharpe indeks.
Berdasarkan Sharpe indeks nilai reksadana Anggrek sebesar 2.14% dan nilai reksadana Danareksa Syariah Berimbang sebesar 2.17%. Hal ini mengindikasikan bahwa kinerja reksadana syariah mengungguli reksadana konvensional. Hasil analisis ini juga memberikan rekomendasi kepada investor dalam mengalokasikan investasi.
E. Kendala Pengembangan Reksadana Syariah
- Reksa Dana Syariah belum dikenal secara luas. Hanya kalangan masyarakat tertentu yang mengetahui keberadaan Reksa Dana Syariah. Mereka adalah para pelaku bisnis, praktisi, dan akademis di bidang ekonomi syariah.
- Dualisme sistem pasar modal yang menawarkan dua sistem Reksa Dana, yaitu Reksa Dana Syariah dan Reksa Dana Konvensional. Kondisi ini kurang memberikan dukungan bagi tumbuhnya Reksa Dana Syariah.
- Perlunya dukungan dari berbagai pihak baik para pengusaha, akademis, dan pihak-pihak yang terkait agar perkembangan Reksa Dana Syariah dapat lebih cepat terlealisasi.
- Masih terbatasnya instrumen pembiayaansyariah di pasar modal sehingga menyulitkan investor dalam menginvestasikan dananya
- Memperbanyak jenis Reksa Dana Syariah guna memberikan alternatif investasi bagi masyarakat untuk menyimpan dananya di Reksa Dana Syariah.
- Perlunya membangun idealisme tentang Reksa Dana Syariah. Oleh karena itu, usaha untuk mensosialisasikan idealisme mutlak diperlukan, agar masyarakat dapat memahami pentingnya keberadaannya Reksa Dana Syariah.
- Perlu adanya sinergi antar lembaga-lembaga yang terkait baik bapepam, ulama, akademis, dan pengusaha dalam membangun sistem ekonomi syariah di pasar modal
Reksa Dana diartikan sebagai Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya di investasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Pada dasarnya, reksadana syariah sama dengan reksadana konvensional, yang bertujuan mengumpulkan dana dari masyarakat, yang selanjutnya dikelola oleh manajer investasi untuk kemudian diinvestasikan pada instrumen-instrumen di pasar modal dan pasar uang. Instrumen itu seperti halnya saham, obligasi, deposito, sertifikat deposito, valuta asing dan surat utang jangka pendek (commercial paper). Reksadana Syariah ini termasuk dalam kategori reksadana terbuka (kontrak investasi kolektif).
Apakah yang membedakan reksadana syariah dan reksadana konvensional? Reksadana syariah memiliki kebijakan investasi yang berbasis pada prinsip-prinsip Islam. Instrumen investasi yang dipilih dalam portofolionya haruslah yang dikategorikan halal. Dikatakan halal, jika pihak yang menerbitkan instrumen investasi tersebut tidak melakukan usaha yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam, tidak melakukan riba atau membungakan uang.
Saat ini, untuk pasar Indonesia ada tiga merek reksadana syariah yang ditawarkan, yaitu Danareksa Syariah (reksadana saham/equity fund), Danareksa Syariah Berimbang (reksadana campuran/balanced fund) dan PNM Syariah (reksadana campuran). ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan dengan berinvestasi pada reksadana syariah, antara lain; investasi sesuai kesanggupan (terjangkau), bukan objek pajak (bebas pajak), perkembangan dapat dipantau secara harian melalui media (termasuk beberapa koran), hasil relatif lebih tinggi (dibanding deposito), mudah dijangkau (ada yang bisa dengan ATM dan Phoneplus), yang terpenting juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan akan diaudit secara rutin
Berdasarkan Sharpe indeks nilai reksadana Anggrek sebesar 2.14% dan nilai reksadana Danareksa Syariah Berimbang sebesar 2.17%. Hal ini mengindikasikan bahwa kinerja reksadana syariah mengungguli reksadana konvensional. Hasil analisis ini juga memberikan rekomendasi kepada investor dalam mengalokasikan investasi.
0 komentar:
Posting Komentar