Selamat Datang Di Blog Berbagi Ilmu Pengetahuan, Semoga Materi Dari Blog Ini Bisa Berguna Bagi Anda.

Kamis, 08 April 2010

Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam

Posted by Irfan Kurniadi 19.49, under | No comments

Asal kata ‘ekonomi’ berasal dari bahasa Yunani Oikos dan Nomos. Oikos berarti rumah tangga sedang Nomos berarti aturan, kaidah atau pengelolaan. Tidak ada dalam Vocabulary Arab + bahasa2 daerah. Karena manusia hidup dalam kelompok masyarakat yang terdiri dari rumah tangga – rumah tangga, maka aturan, kaidah, dan cara mengelola rumah tangga itu secara keseluruhan membentuk suatu system ekonomi.

Dua ekstrim system ekonomi, yaitu: system liberal/kapitalisme dan system sosialis/komunis Diantara keduanya terdapat system ekonomi campuran (mixed economy).
  1. system liberal/kapitalisme dimana keputusan-keputusan dasar tentang pemilikan, produksi, distribusi, serta konsumsi cenderung diserahkan kepada perorangan (swasta)
  2. system sosialis/komunis dimana keputusan-keputusan dasar tentang pemilikan, produksi, distribusi, serta konsumsi itu cenderung serba diatur oleh negara.
Apakah kita akan mengikuti pemahaman terhadap kecenderungan kearah system liberal/kapitalisme atau system sosialis/komunis atau mixed economy Apabila tidak ingin, maka diperlukan suatu argumentasi yang kuat, misalnya adanya karakter yang berbeda, yang asli (genuine), dan yang tidak berubah sepanjang masa.

Dengan mempelajari sejarah pemikiran dan perkembangan ekonomi didalam masyarakat Islam sejak zaman Rasulullah, Khulafa’ al-Rasyidun, dan daulah-daulah Islam sesudahnya, kita akan menemukan adanya karakter system ekonomi yang khas dan berbeda dari system ekonomi yang lain, asli (genuine) dalam arti bukan tiruan, dan tidak berubah sepanjang masa sehingga kita akan bisa menyebut inilah system ekonomi Islam.

Ahmad al-Usairy mengatakan bahwa sumber ekonomi utama yang menjadi penghasilan orang Arab adalah perdagangan dan bisnis. Orang-orang Arab dimasa Jahiliah sangat dikenal dengan bisnis dan perdagangannya. Perdagangan menjadi darah daging orang-orang Quraisy. Sebagaimana yang Allah sebutkan dalam Al-Qur’an :

“Karena kebiasaan orang-orang Quraisy, yaitu kebiasaan mereka bepergian pada musim dingin dan musim panas “ (Quraisy :1-21)

Mereka melakukan perjalanan bisnis ke Yaman pada musim dingin dan perjalanan bisnis ke Syam pada musim panas. (Ahmad al-Usairy, “ Sejarah Islam, Sejak Zaman Nabi Adam Hingga Abad XX “ Akbar Media Eka Sarana, Jakarta 2003, halaman 72)

Sistem ekonomi yang terbentuk pada masa Rasulullah, Khulafa’ al-Rasyidun, yang kemudian diwariskan kepada Daulah ‘Umayyah dan seterusnya hingga sekarang adalah suatu sistem ekonomi yang dipengaruhi oleh seperangkat nilai (set of values) Islami, dan suatu sistem ekonomi yang dipengaruhi oleh adat istiadat bangsa Arab yang gemar berdagang.

Sebagai konsekuensi dari kegemaran berdagang, maka bangsa Arab bukanlah bangsa yang terisolasi. Pengaruh bangsa-bangsa sekitarnya sebagai mitra dagang (Romawi dan Persia) sedikit banyak ikut membentuk pemikiran ekonomi mereka. Sistem bunga dalam transaksi dagang tentu sudah mereka kenal dan dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari.

Anwar Iqbal Quresi menemukan kebiasaan orang Arab sebelum Islam dalam transaksi dagang sebagai berikut :
  1. Seseorang menjual sesuatu kepada orang lain dengan perjanjian bahwa pembayarannya akan dilakukan pada suatu tanggal yang telah disetujui bersama. Apabila pembeli kemudian tidak dapat membayarnya pada tanggal yang telah disetujui itu, suatu “waktu lenggang” diberikan asalkan pembeli setuju untuk membayar jumlah yang lebih besar dari harga semula.
  2. Seseorang meminjamkan sejumlah uang selama suatu jangka waktu tertentu dengan syarat bahwa pada saat jatuh temponya nanti sipeminjam membayar “pokok modal” bersama suatu jumlah tetap “riba” atau “tambahan”.
  3. Sipeminjam dan pemberi pinjaman setuju atas suatu tingkat “riba” tertentu selama suatu jangka waktu tertentu. Apabila setelah jangka waktu tersebut sipeminjam tidak dapat melunasi hutangnya beserta jumlah tambahannya, ia kemudian diharuskan membayar suatu tingkat kenaikan “riba” sebagai tambahan “waktu lenggang”.
Dengan berbekal firman Allah SWT dalam al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 3 (Madaniyah)

“ ……………. Pada hari ini Ku sempurnakan agamamu, dan telah Ku cukupkan kepadamu nikmat-Ku dan telah Ku ridhai Islam itu menjadi agamamu “,

maka kita berkeyakinan bahwa tidak mungkin kalau didalam ajaran agama Islam itu tidak ada tuntunan, petunjuk, system, dan cara pelaksanaan untuk memecahkan persoalan ekonomi yang teramat penting bagi manusia.

Mengenai banyaknya surat-surat didalam Al-Qur’an tentang ekonomi, Dr. Muh. Zuhri mengutip pendapat Prof. Abdul Wahab Khallaf bahwa ada 70 ayat tentang dagang dan kontrak, sedangkan menurut Prof. Harun Nasution dari 368 ayat sebanyak 228 ayat merupakan ayat yang mengatur kehidupan duniawi dimana yang jumlahnya banyak adalah yang mengatur ekonomi dan keluarga.

Khusus mengenai Hadis Rosulullah SAW, oleh Muhammad Akram Khan dalam bukunya Economic Teachings of Prophet Muhammad (may peace be upon him), telah dicoba dipilih dan dikumpulkan Hadis yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi.

Buku yang diberi judul Ajaran Nabi Muhammad SAW tentang Ekonomi itu memuat Hadis yang menyangkut 11 kegiatan pokok ekonomi yaitu tentang (1) kepemilikan, (2) kekayaan, (3) mencari rezeki, (4) tanah, (5) perburuhan, (6) modal, (7) mekanisme pasar, (8) uang dan kredit, (9) keuangan negara, (10) pembangunan ekonomi, dan tentang (11) nilai-nilai ekonomi

Dari petunjuk Al Qur’an dan Hadis tentang ekonomi, maka ada tanda-tanda yang jelas tentang telah beroperasinya suatu system ekonomi melalui pembentukkan perilaku ekonomi yang sesuai dengan ajaran Islam.

Mulai dari sinilah dapat ditelusuri visi, misi, mekanisme pengaturan dan perangkat ekonomi yang dikembangkannya sepanjang sejarah. Visi, misi, mekanisme pengaturan, dan perangkat ekonomi itu merupakan unsur-unsur utama dari sesuatu sistim yang merupakan sebuah konsep yang utuh, genuine (asli) Islami, dan yang dari masa ke masa semakin lengkap serta terus menerus disempurnakan.

Dilihat dari visi-nya yaitu gambaran masa depan yang hendak dicapai system ekonomi Islam adalah diperolehnya kebaikan atau kesejahteraan didunia dan diakherat bagi umat manusia. Al‑Baqarah ayat 201 yang artinya: ” Ya Tuhan kami berilah kami kebaikan didunia dan kebaikan diakherat dan peliharalah kami dari siksa neraka “.

Dua dimensi kebaikan atau kesejahteraan yang hendak diraih yaitu didunia dan akherat ini adalah unik karena hal semacam ini tidak pernah disinggung dalam system ekonomi manapun.

Misi yang hendak dicapai dalam system ekonomi Islam antara lain adalah terwujudnya persamaan martabat diantara umat manusia sehingga disini perlu ditegakkan keadilan terutama dalam distribusi pendapatan.

Secara makro misi ini mengarah kepada terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur serta direidhoi Allah SWT (Baldatun toyibatun wal ghofurrohiem).

Dengan visi dan misi ini diperlukan mekanisme pengaturan yang menjamin persamaan martabat manusia melalui distribusi pendapatan yang adil seperti larangan memakan dan mengusahakan riba, larangan melakukan penimbunan barang dan manipulasi harga, larangan mengurangi upah dan kompensasi lain bagi pekerja. Disisi lain, modal tidak diperbolehkan bergerak terlepas dari acuan moral yang luhur sehingga mampu mensejahterakan taraf hidup manusia secara keseluruhan.

Dari kajian para ahli ekonomi Islam diyakini bahwa ketentuan-ketentuan tersebut telah dilaksanakan semasa Rasulullah, para sahabatnya Al-Khulafa’ Ar-Rasyidun, dan daulah-daulah penerusnya.

Dari kajian sejarah dalam masyarakat Islam sebenarnya tidak dikenal istilah perangkat peraturan yang bersifat normatif maupun positif karena perangkat peraturan itu telah melekat dalam kehidupan sehari-hari.

Sejarah telah mencatat bahwa penerapan perangkat peraturan yang dilakukan secara konsisten telah membawa masyarakat ketingkat kesejahteraan yang berkeadilan. Suatu contoh pencapaian (prestasi) nyata dari system ekonomi Islam yang tercatat dalam sejarah.

0 komentar:

Posting Komentar