Jumat, 19 Februari 2021
Sabtu, 26 November 2011
Pasar Modal
- Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
- Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing. c. Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.
- Memperoleh deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
- Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan.
- Berdagang. Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.
- Penjamin emisi (underwriter). Lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.
- Perantara perdagangan efek (broker / pialang). Perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain meliputi : Memberikan informasi tentang emiten dan Melakukan penjualan efek kepada investor
- Perdagangan efek (dealer), berfungsi sebagai : 1) Pedagang dalam jual beli efek 2) Sebagai perantara dalam jual beli efek
- Penanggung (guarantor). Lembaga penengah antara si pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.
- Wali amanat (trustee). Jasa wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor). Kegiatan wali amanat meliputi : 1) Menilai kekayaan emiten 2) Menganalisis kemampuan emiten 3) Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten 4) Memberi nasehat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten 5) Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi 6) Bertindak sebagai agen pembayaran
- Perusahaan surat berharga (securities company). Mengkhususkan diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan perusahaan surat berharga antara lain : 1) Sebagai pedagang efek 2) Penjamin emisi 3) Perantara perdagangan efek 4) Pengelola dana
- Perusahaan pengelola dana (investment company). Mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
- Kantor administrasi efek. Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya. 1) Membantu emiten dalam rangka emisi 2) Melaksanakan kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor 3) Membantu menyusun daftar pemegang saham 4) Mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang saham 5) Membuat laporan-laporan yang diperlukan
- Bursa reguler Bursa reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya (BES)
- Bursa paralel Bursa paralel atau over the counter adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.
Senin, 19 September 2011
Aturan-Aturan Permainan Ekonomi Islam
- Alam semesta, termasuk manusia, adalah milik Allah, yang memiliki kemahakuasaan (kedaulatan) sepenuhnya dan sempurna atas makhluk-makhluk-Nya. Manusia, tanpa diragukan, merupakan tatanan makhluk tertinggi diantara makhluk-makhluk yang telah dicipta-Nya, dan segala sesuatu yang ada di muka bumi dan di langit ditempatkan di bawah perintah manusia. Dia diberi hak untuk memanfaatkan semuanya ini sebagai khalîfah atau pengemban amanat Allah. Manusia diberi kekuasaan untuk melaksanakan tugas kekhalifahan (khilâfah) ini dan untuk mengambil keuntungan dan manfaat sebanyak-banyaknya sesuai dengan kemampuannya dari barang-barang ciptaan Allah ini.
- Allah telah menetapkan batas-batas tertentu terhadap perilaku manusia sehingga menguntungkan individu tanpa mengorbankan hak-hak individu-individu lainnya. Dia telah menetapkan kewajiban-kewajiban tertentu terhadap manusia; penampilan (perilaku) mereka yang ditetapkan dalam Hukum Allah (Syari'ah) harus diawasi oleh masyarakat secara keseluruhan, berdasarkan aturan Islam hak-hak yang diterima oleh manusia dari Allah dalam kaitannya dengan persoalan-persoalan sosial merupakan kewajiban-kewajiban manusia terhadap umat Muslim.
- Semua manusia tergantung pada Allah. Semakin ketat ketergantungan manusia kepada Allah maka dia semakin dicintai-Nya. Setiap orang secara pribadi bertanggung jawab atas pengembangan masyarakat dan atas lenyapnya kesulitan-kesulitan yang mereka hadapi; individu ini pada akhirnya bertanggung jawab atas setiap kegagalan usaha masyarakat dalam bekerjasama dan melakukan kerja kolektif .
- Status khalîfah atau pengemban amanat Allah itu berlaku umum bagi semua manusia; tidak ada hak istimewa bagi individu atau bangsa tertentu sejauh berkaitan dengan tugas kekhalifahan itu. Namun ini tidak berarti bahwa umat manusia selalu atau harus memiliki hak yang sama untuk mendapatkan keuntungan dari alam semesta itu. Mereka memiliki kesamaan hanya dalam kesempatannya, dan setiap individu bisa mendapatkan keuntungan itu sesuai dengan kemampuannya. Individu-individu dicipta (oleh Allah) dengan kemampuan yang berbeda-beda sehingga mereka secara instinktif diperintah untuk hidup bersama, bekerja bersama, dan saling memanfaatkan keterampilan mereka masing-masing. Namun demikian ini tidak berarti (bahwa Islam) memberikan superioritas (kelebihan) kepada majikan terhadap pekerjanya dalam kaitannya dengan harga dirinya sebagai manusia atau dengan statusnya dalam hukum. Hanya kadang-kadang saja bahwa pada saat tertentu seseorang menjadi majikan dan (pada saat lain) menjadi pekerja. Pada saat lain situasinya bisa berbalik dan mantan majikan bisa menjadi majikan, dan sebagainya; dan hal serupa juga bisa diterapkan terhadap budak dan majikan.
- Individu-individu memiliki kesamaan dalam harga dirinya sebagai manusia. Tidak ada pembedaan bisa diterapkan atau dituntut berdasarkan warna kulit, ras, kebangsaan, agama, jenis kelamin atau umur. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban ekonomik setiap individu disesuaikan dengan kemampuan-kemampuan yang dimilikinya dan dengan peranan-peranan normatif masing-masing dalam struktur sosial. Berdasarkan hal inilah beberapa perbedaan muncul antara orang-orang dewasa, di satu pihak, dan orang jompo atau remaja, di pihak lain, atau antara laki-laki dan perempuan. Kapan saja ada perbedaan-perbedaan seperti ini, maka hak-hak dan kewajiban-kewajiban mereka harus diatur sedemikian rupa sehingga tercipta keseimbangan. Islam tidak mengakui adanya kelas-kelas sosio-ekonomik sebagai sesuatu yang bertentangan dengan prinsip persamaan maupun dengan prinsip persaudaraan (ukhuwwah). Kekuatan ekonomik dibedakan dengan kekuatan sosio-politik, antara lain, karena adanya fakta bahwa tujuan-tujuan besar dan banyak rinciannya ditekankan dalam Al-Qur'an dan Sunnah, dan karena dilestarikannya metode-metode yang digunakan oleh umat Muslim untuk menetapkan hukum mengenai hal-hal rinci yang tidak ditentukan sebelumnya.
- Dalam Islam bekerja dinilai sebagai kebaikan dan kemalasan dinilai sebagai kejahatan. Dalam kepustakaan Islam modern orang bisa menemukan banyak uraian rinci mengenai hal ini. Al-Qur'an mengemukakan kepada Nabi dengan mengatakan: "... dan katakanlah (Muhammad kepada umat Muslim): Bekerjalah." Nabi juga diriwayatkan telah melarang pengemisan kecuali dalam keadaan kelaparan. Ibadat yang paling baik adalah bekerja, dan pada saat yang sama bekerja merupakan hak dan sekaligus kewajiban. Kewajiban masyarakat dan badan yang mewakilinya adalah menyediakan kesempatan-kesempatan kerja kepada para individu. Buruh yang bekerja secara manual dipuji dan Nabi SAW diriwayatkan pernah mencium tangan orang yang bekerja itu. Monastisisme dan asketisisme dilarang; Nabi SAW diriwayatkan pernah bersabda bahwa orang-orang yang menyediakan makanan dan keperluan-keperluan lain untuk dirinya (dan keluarganya) lebih baik daripada orang yang menghabiskan waktunya untuk beribadat tanpa mencoba berusaha mendapatkan penghasilan untuk menghidupinya sendiri. Sebagai konsekuensinya, menjadi imam shalat dan berkhutbah dalam Islam merupakan pekerjaan sukarela yang tidak perlu dibayar. Nabi SAW pernah memohon kepada Allah SWT untuk berlindung diri agar beliau, antara lain, tidak terjangkit penyakit lemah dan malas.
- Kehidupan adalah proses dinamik menuju peningkatan. Ajaran-ajaran Islam memandang kehidupan manusia di dunia ini sebagai pacuan dengan waktu. Umur manusia sangat terbatas dan banyak sekali peningkatan yang harus dicapai dalam rentang waktu yang sangat terbatas ini. Kebaikan dan kesempurnaan sendiri merupakan tujuan-tujuan dalam proses ini. Nabi SAW diceritakan pernah menyuruh seorang penggali liang kubur untuk memperbaiki lubang yang dangkal di suatu kuburan meskipun hanya permukaannya saja. Beliau menetapkan aturan bahwa "Allah menyukai orang yang, bila dia melakukan sesuatu melakukannya dengan cara yang sangat baik."
- Jangan membikin madarat (kesulitan) dan jangan ada madarat" adalah frasa yang senantiasa diucapkan oleh Nabi SAW. Frasa ini berarti "madarat yang direncanakan secara sadar dan dilakukan oleh seseorang untuk menyakiti, dan juga yang dilakukan sekedar untuk melukai. Fakta mengenai madarat yang menyakitkan seseorang perlu mendapatkan perhatian, baik yang disengaja oleh pelakunya untuk maksud tersebut maupun yang tidak dimaksudkan untuk tujuan tersebut. Madarat harus dilenyapkan tanpa mempertimbangkan niat yang melatarbelakanginya. Namun kita harus cukup realistik dalam mengamati bahwa menghilangkan "madarat" sama sekali dari kehidupan manusia adalah tidak mungkin. Madarat itu sendiri selalu tidak diharapkan. Namun bila hal itu merupakan syarat yang tidak dapat dielakkan adanya, maka ia bisa dibenarkan."
- Suatu kebaikan dalam peringkat kecil secara jelas dirumuskan. Pelaksanaan kebaikan ini diawasi oleh lembaga-lembaga sosial yang pada akhirnya mewajibkannya dengan kekuatan hukum. Menurut Islam tidak cukup bila hanya mempercayakan kepada niat baik seseorang untuk melakukan, katakanlah, perbuatan-perbuatan santun (memberikan sadaqah). Sebaliknya, sebagian besar dari apa yang disebut santunan sukarela dalam masyarakat non-Muslim harus didukung oleh hukum dalam masyarakat Muslim. Setiap Muslim dihimbau oleh sistem etika (akhlak) Islam untuk bergerak melampaui peringkat minim dalam beramal salih. Mematuhi ajaran-ajaran Islam dalam semua aspeknya, oleh Islam dianggap sebagai sarana untuk mendapatkan ridla Allah.
Minggu, 11 September 2011
Meraih Pekerjaan Impian
- Buatlah daftar hal hal yang anda sukai dan tidak. Apa yang membuat anda tidak betah dengan kar ier anda sekarang? Job desk yang tidak jelas atau terlalu banyak sehingga anda tidak punya waktu untuk keluarga? Capek karena terlalu banyak deadline? Gaji yang tidak sesuai? Lingkungan kerja yang tidak menyenangkan? Atau karena atasana anda? Sedangkan untuk daftar yang disukai, tulislah apa yang disukai dari pekerjaan anda, kegiatan di waktu luang atau saat berada dirumah. Apa saja yang membuat anda merasa senang dan bersemangat?
- Jika anda sudah mengetahui apa yang menjadi minat anda, luang kan waktu untuk mencari tahu karir/ pekerjaan apa saja yang sesuai dengan minat anda tersebut
- Pengalaman dan keahlian anda yang sekarang (kemampuan berkomunikasi, kepemimpinan, planning dan organizing), bias dijadikan “modal” untuk berkarir di bidang yang baru.
- Jika profesi yang anda minati ternyata mengharuskan anda mengambil kursus atau pendidikan tertentu, pastikan lembaga tersebut memiliki akreditasi yang baik. Dapatkan juga informasi apakah lembaga tersebut membantu para lulusannya untuk mendapatkan pekerjaan.
- Networking sangat penting karena membantu anda mendapatkan informasi dan petunjuk mengenai pekerjaan atau peluang di bidang/ industry tertentu. Bahkan mungkin anda bias berkenalan dengan orang orang baru sehingga networking anda menjadi lebih luas lagi. Banyak pihak yang bias menjadi bagian dari networking anda. Kolega/ klien anda, teman teman, keluarga, bahkan alumni kampus anda yang bekerja di bidang yang diminati.
- Cobalah untuk mendapatkan pengalaman kerja dibidang baru tersebut dengan cara part time, atau di akhir minggu. Selain pengalaman, anda juga akan lebih mengetahui, lebih jauh mengenal pekerjaan tersebut. Dengan demikian anda bias mempertimbangkan apakah sudah yakin dengan keputusan untuk beralih profesi ke bidang lain.
- Karena karier dan perkembangan merupakan bagian yang penting dalam hidup anda, cobalah untuk berkonsultasi dengan seorang mentor.
- Beralih profesi belum tentu membuat anda pindah tempat kerja, manajemen yang baik biasanya memahami bahwa produktivitas karyawan dipengaruhi oleh kondisi psikologis. Semakin nyaman seseorang dangan pekerjaan dan lingkungan kerjanya, maka semakin tinggi produktivitasnya. Anda sebaiknya mencari tahu, apakah perusahaantempat bekerja anda sekarang cukup fleksibel untuk job switch. Jika iya, anda bias membicarakannya dengan pihak manajemen. Satu hal yang perlu diingat, sebelum memulai perbincangan, pastikan anda sudah harus siap, terutama untuk skill yang dibutuhkan untuk menunjang performa anda di bidang yang baru tersebut.
- Selagi mengikuti kursus atau pendidikan tertentu, anda sebaiknya mulai mempersiapkan diri untuk “strategi menjual diri”, dimulai dengan mencaripeluang kerja beserta standar gaji untuk bidang tersebut, membuat surat lamaran dan riwayat hidup yang spesifik dan meyakinkan serta mempersiapkan diri menghadapi wawancara. Ingatlah, wawancara merupakan kesempatan anda untuk menunjukkan secara langsung dan menjelaskan keahlian dan kemampuan anda kepada pewawancara.
- Bersikaplah fleksibel saat anda berada di tempat kerja yang baru, terutama untuk status kerja, jabatan dan gaji. Tekankan pada diri anda sendiri bahwa yangn anda jalani sekarang adalah untuk pengembangan karir yang lebih baik
Jumat, 19 Agustus 2011
TUJUAN KEUANGAN SYARIAH
Hadis di atas menggambarkan bahwa agama Islam bukanlah agama yang hanya memfokuskan diri pada urusan-urusan spiritual dan melupakan kesejahteraan duniawi. Islam bukanlah agama asketik yang melarang untuk menikmati karunia yang telah diberikan Allah SWT. Dalam Surat Al-A’raf (7) ayat 32 Allah berfirman:
Katakanlah: "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang Telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?" Katakanlah: "Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat." Demikianlah kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang Mengetahui.
Dengan demikian jelaslah bahwa tidak ada larangan untuk menikmati karunia Allah SWT. Namun demikian, sebaliknya Islam melarang pula umatnya untuk terlalu memperturutkan kelezatan dunia dan melupakan bekal ke akhirat kelak. Ajaran Islam mengajarkan untuk menyeimbangkan kesejahteraan jangka pendek (dunia) dan kesejahteraan jangka panjang (akhirat). Dalam surat Al-Qasash ayat 77 Allah memerintahkan manusia untuk berusaha memperoleh kebahagiaan di akhirat tanpa harus mengorbankan kesejahteraan di dunia.
Jika demikian halnya, tuntutan Islam tentang kesejahteraan di dunia bersifat unik karena berusaha memadukan kesejahteraan duniawi dan ukhrawi. Persoalannya sekarang, apa tujuan perekonomian dalam agama Islam? Pertanyaan selanjutnya, bagaimana mengelola perekonomian untuk mencapai kedua hal tersebut? Tulisan ini bertujuan untuk mendiskusikan kedua persoalan ini.
Persoalan Ekonomi
Dalam berbagai text book ilmu ekonomi konvensional disebutkan bahwa ada satu persoalan ekonomi yang paling mendasar yaitu persoalan scarcity (kelangkaan) sumberdaya ekonomi. Artinya, sumberdaya ekonomi yang tersedia sangat terbatas (limited resources), sementara ragam kebutuhan manusia tidak terbatas (unlimited wants). Hal inilah yang menyebabkan terjadinya kesenjangan (gap) antara keduanya. Seandainya kesenjangan seperti ini tidak ada maka manusia tidak akan mengalami permasalahan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Oleh karena itu, ilmu ekonomi bertujuan untuk mengatasi persoalan scarcity ini agar dapat memenuhi kebutuhan manusia itu sendiri.
Menurut ekonomi konvensional, keinginan manusia yang bersifat tak terbatas ini dianggap sebagai sesuatu yang sudah dari sononya (given) sehingga tidak perlu dipersoalkan. Dengan pandangan seperti ini, persoalan yang perlu dipecahkan adalah soal kelangkaan sumber daya tadi yang harus diolah dan dipergunakan seefisien mungkin.
Menurut pandangan beberapa ekonom Muslim, persoalan mendasar bukanlah soal keterbatasan sumber daya ekonomi, tetapi adalah soal distribusi dan keinginan manusia yang tidak terbatas itu sendiri. Allah SWT telah menciptakan alam dan segala isinya secara melimpah namun belum terdistribusikan dengan baik oleh manusia akibat keserakahan sebagaian manusia yang menyebabkan sebagian manusia lainnya tidak memperoleh bagian dengan cukup. Menurut mereka, sumber daya ekonomi yang terdapat di alam semesta sangat banyak dan relatif tidak terbatas, sementara kebutuhan manusia sesungguhnya terbatas. Dengan kata lain, unlimited resources berhadapan dengan limited wants.
Allah menciptakan alam semesta ini sedemikian rapinya sehingga terdapat keseimbangan antara sumber daya dan kebutuhan manusia itu sendiri. Lihat misalnya firman Allah:
“Tidakkah kamu memperhatikan bahwa sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk (kepentingan) mu apa yang di langit dan di bumi dan menyempurnakan untukmu nikmat-Nya lahir dan batin …” QS. 31: 20).
Juga firman-Nya:
“ … dan Dia telah menciptakan segala sesuatu dan Dia menetapkan ukuran-ukurannya dengan serapi-rapinya.” (QS. 25: 2).
Lihat juga QS. 51: 47; 45: 13.
Tujuan Ekonomi dalam Islam
Dalam pandangan Islam, manusia bukanlah makhluk yang dikutuk karena membawa dosa turunan (original sin), tetapi merupakan khalifah Allah SWT di muka bumi (QS. 2:30). Allah SWT menciptakan bumi dan segala isinya untuk manusia (QS. 2:29) dan memberi kebebasan kepada manusia untuk mengelola sumber daya ekonomi yang tersedia di alam untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan membangun peradaban manusia ke arah yang lebih baik.
Manusia diberi kebebasan untuk mengelola sumber daya ekonomi dan melakukan transaksi perekonomian sesama mereka (muamalah). Mengenai muamalah (kegiatan ekonomi) tersebut terdapat kaidah fiqh yang menyatakan bahwa “Hukum ashal (awal/asli) dari muamalah adalah boleh (mubah) sampai ada dalil yang menyatakan sebaliknya. Artinya, segala kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia diperbolehkan asalkan tidak bertentangan dengan dalil-dalil nash (Al-Quran dan sunnah). Dengan kata lain, kegiatan ekonomi yang dilakukan untuk tujuan tertentu yang sejalan dengan ajaran Islam.
Menurut Muhammad Umar Chapra, salah seorang ekonom Muslim, tujuan-tujuan kegiatan ekonomi tersebut dapat dirumuskan menjadi 4 macam.
Pertama, kegiatan ekonomi atau muamalah bertujuan untuk memperoleh kesejahteraan ekonomi dalam batas-batas norma-norma moral Islami. Agama Islam membolehkan manusia untuk menikmati rezeki dari Allah namun tidak boleh berlebihan dalam pola konsumsi (QS. 2:60, 168, 172; 6:142; 7:31, 160; 16:114; 20:81; 23:51; 34:15; 67:15).
Di samping itu Allah SWT mendorong umat-Nya untuk bekerja keras mencari rezeki setelah setelah melakukan shalat Jum’at (QS. 62:10). Setiap usaha yang dilakukan oleh manusia seperti bertani, berdagang, dan usaha-usaha halal lainnya dianggap sebagai ibadah. Hal ini menujukkan bahwa usaha untuk memperoleh pertumbuhan ekonomi yang lebih baik harus menjadi salah tujuan masyarakat Muslim.
Kedua, tatanan ekonomi yang diusahakan bertujuan untuk membina persaudaraan dan menegakkan keadilan universal. Islam menginginkan terbinanya tatanan sosial di mana semua individu mempunyai rasa persaudaraan dan keterikatan layaknya suatu keluarga yang berasal dari orangtua yang sama (QS. 49:13). Dengan demikian, kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia jangan sampai menimbulkan rasa permusuhan, peperangan, dan ketidakadilan ekonomi sebagaimana yang masih banyak dijumpai pada saat ini. Dengan adanya rasa persaudaraan sesama umat manusia, tidak akan timbul perebutan sumber-sumber ekonomi dan yang timbul adalah bertolong-tolongan untuk kesejahteraan bersama (QS. 5:2).
Ketiga, distribusi pendapatan yang seimbang. Islam mempunyai komitmen yang tinggi terhadap persaudaraan manusia dan keadilan. Oleh karena itu, ketidakadilan ekonomi tidak dibenarkan dalam Islam. Ketidakmerataan ekonomi tersebut hanya akan meruntuhkan rasa persaudaraan antar sesama manusia yang ingin dibina oleh Islam. Menurut ajaran Islam, semua sumber daya yang tersedia merupakan ’karunia Allah SWT yang diberikan kepada semua manusia’ (QS. 2:29), sehingga tidak ada alasan kalau sumberdaya ekonomi itu hanya terkonsentrasi pada beberapa kelompok manusia (QS. 59:7).
Pemerataan tersebut dapat dilakukan melalui zakat, infak, shadaqah, wakaf, dan transaksi-transaksi halal lainnya yang dikelola dengan baik sesuai dengan spirit yang dikandungnya.
Keempat, tatanan ekonomi dalam Islam bertujuan untuk mewujudkan kebebasan manusia dalam konteks kesejahteraan sosial. Salah satu misi yang diemban oleh Muhammad saw adalah untuk melepaskan manusia dari beban-beban dan belenggu yang ada pada mereka (QS. 7:157). Khalifah Umar bin Khatab mengatakan, ”Sejak kapan kamu memperbudak manusia padahal ibu-ibu mereka melahirkan mereka dalam keadaan merdeka?” Imam Syafii juga mengatakan, ”Allah menciptakan kamu dalam keadaan merdeka, oleh karena itu jadilah manusia yang merdeka.” meskipun demikian, kebebasan individu dalam konteks kesejahteraan sosial haruslah dalam batas-batas yang ditentukan oleh Islam. Artinya kebebasan itu jangan sampai berkonflik dengan kepentingan sosial yang lebih besar dan hak-hak orang lain.
Wallahu a’lamu bisshawab.